Diperiksa 6 Jam, M Trijanto Diberondong 30 Pertanyaan

oleh -112 Dilihat
oleh
Mohammad Trijanto aktifis Anti Korupsi Ketua KRPK

BLITAR, PETISI.CO  – Setelah melalui proses pemanggilan yang kedua terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Mohammad Trijanto aktifis Anti Korupsi Ketua KRPK akhirnya memenuhi panggilan Polres Blitar.  Triyanto diperiksa penyidik Satreskrim Polres Blitar Senin (10/12/2018) selama 6 jam di ruang penyidikan Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha  melalui Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin mengatakan, usai memeriksa Ttijanto, penyidik langsung melakukan gelar perkara internal.

Dari gelar perkara ini, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Trijanto. Namun pihaknya tidak menjelaskan secara rinci, pertimbangan apa yang membuat pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Trijanto.

Namun sebelumnya, kuasa hukum Trijanto memang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Blitar.

“Yang bersangkutan diperiksa kurang lebih selama enam jam. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah sebelumnya pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir,” kata Iptu M Burhanudin, Selasa (11/12/2018).

Sementara Hendi Priono, kuasa hukum Mohammad Trijanto mengatakan, dalam pemeriksaan klienya diberondong 30 pertanyaan, Pertanyaan itu seputar asal muasal foto sampul surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diunggah Ttijanto melalui akun facebooknya @Mohammad Trijanto serta respon Trijanto setelah mengetahui surat tersebut palsu.

“Sebelumnya kami memang mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami,” jelas Hendi Priono.

Sedangkan kepada Trijanto dalam hal ini Polisi menerapkan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU no 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana. Atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 th 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Mohamad Trijanto melalui medsosnya diketahui mengunggah foto sampul surat panggilan terhadap Bupati Blitar Rijanto yang diduga dari KPK dan sejumlah pejabat Pemkab Blitar. Namun setelah dikonfirmasi ke KPK, pihak komisi anti rasuah menyebut surat tersebut palsu. Dan KPK juga menegaskan, tidak pernah mengirimkan surat panggilan kepada Bupati maupun pejabat lainya di Pemkab Blitar. (min)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.