Dipicu Cemburu, Suami di Sidoarjo Tega Bunuh Istri

oleh -525 Dilihat
oleh
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menunjukan barang bukti kasus suami bunuh istri dipicu motif cemburu

Sidoarjo, petisi.co – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap misteri mayat tertutup plastik hitam di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Krian, Sidoarjo, pada Rabu pagi (30/10/2024).

Hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Polisi, korban teridentifikasi berjenis kelamin perempuan berinisial UM (33). Hasil pendalaman penyelidikan, diduga korban dibunuh.

Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menguak motif sekaligus menangkap pelaku tak kurang dari 24 jam.

“Pelaku ini ditangkap pada Rabu malam (30/10/2024) di hari itu juga sekitar 16 jam setelah kejadian. pelaku ditangkap di Tulungagung,” beber Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers Jumat (1/11/2024).

Christian menerangkan pelaku pembunuhan berinisial IS (35), yang tak lain adalah suami korban. Motif  pembunuhan dipicu rasa cemburu, saat pelaku mengetahui ada chat WA dengan pria lain di ponsel korban.

“Menganggap istrinya selingkuh hingga terjadi cekcok. Lalu UM pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Krian,” ungkap Kombes Pol Christian Tobing.

Dari percekcokan itu, imbuhnya, tersangka IS mulai merencanakan niat menghabisi nyawa istrinya.

“Selasa, 29 Oktober 2024, IS menyusul UM ke rumah orang tuanya. Namun cekcok masih saja terjadi. Hingga IS bermaksud segera menjalankan keinginannya membunuh UM. Sekitar pukul 23.00 WIB ia memanggil istrinya untuk ke belakang rumah dengan alasan meminta tolong memegangi motor IS. Setelah itu, IS mengambil bambu yang sebelumnya sudah disiapkan untuk memukul tubuh UM. Korban mendapat empat kali pukulan mengenai leher, pundak dan kepala hingga tersungkur dan tewas di lokasi kejadian,” rinci Christian Tobing.

Setelah yakin korban sudah tidak bernyawa, lanjutnya, pelaku kemudian mengangkat korban dan meletakkan di dekat pohon pisang di belakang rumah yang berjarak kurang lebih empat meter. Selanjutnya, pelaku Kemudian menutupi korban dengan plastik warna hitam yang ditemukan di sekitar tempat kejadian.

“Usai melakukan perbuatan tersebut pelaku membuang bambu yang digunakan untuk memukul korban di sungai depan rumah orang tua korban. Setelahnya pelaku meninggalkan TKP dengan membawa tas korban yang berisi uang dan perhiasan milik korban dan kabur ke Tulungagung,” kata Christian.

Kini tersangka IS telah diamankan di Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, Warga Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Krian Sidoarjo dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan tertutup plastik hitam pada Rabu pagi (30/10/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban ditemukan di bawah pohon pisang di belakang rumahnya oleh tetangga yang hendak berkebun. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.