Direktur LSM AKP Berharap Pemkab Bondowoso Transparan Realisasi Dana Covid-19 TA 2021 Sebesar Rp 99,89 Miliar

oleh -117 Dilihat
oleh
Direktur LSM AKP, Edy Wahyudi, S.H.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Untuk mengatasi Pandemi Covid-19, Tahun Angggaran (TA) 2021, Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 405,1 Triliun. Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyediakan anggaran sebesar Rp. 446,5 Miliar.

Pada saat yang sama, Kabupaten/Kota di Jawa Timur juga menyediakan alokasi anggaran yang cukup besar dalam upaya penanggulangan dampak Covid-19.

Untuk Kabupaten Bondowoso telah merealisasikan anggaran Covid-19 di tahun yang sama,  sebesar Rp 99.892.994.000,-.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur LSM AKP (Aliansi Kebijakan Publik), Edy Wahyudi, usai melakukan investigasi pada kegiatan tersebut.

Menurut Edy, tentunya seluruh anggaran ini harus dikelola sesuai prinsip pemerintahan yang baik. Alokasi anggaran tersebut harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, misalnya untuk penanganan Pasien terpapar Covid-19, pengangaran pasien Covid meninggal sesuai protap, penyaluran Bantuan Sosial atau jaringan pengamanan sosial.

“Hasil investigasi, kami juga mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyimpangan penggunaan dana Covid-19 dalam upaya penanganan dan pencegahan Pandemi tersebut,” katanya, Sabtu (18/7/2022).

Untuk itu, kami meminta kepada  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, agar mengumumkan  secara transparan dan akuntabel terhadap penggunaan dana Covid-19 Tahun 2021 yang mencapai 99,89 milyar.

Sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, menutup peluang korupsi, sekaligus upaya ini menjadi bagian fundamental dalam pencegahan maladministrasi.

“Jangan bermain dengan uang negara yang peruntukannya untuk rakyat. Apalagi uang tersebut untuk menanggulangi Pandemi Covid-19 yang telah melumpuhkan perekonomian rakyat,”, tegas Direktur LSM AKP itu.

Tak hanya itu, dia juga mengharapkan adanya penyelenggara pelayanan publik yang melakukan korupsi dana Covid-19 dan harus berurusan dengan penegak hukum.

Karenanya penyelenggara pelayanan harus fokus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mengelola bantuan secara transparan dan dengan prosedur yang jelas.

“Semoga pandemi segera berakhir dan tak menyisakan permasalahan di kemudian hari bagi penyelenggara pelayanan akibat adanya pelanggaran dalam pemberian pelayanan yang baik dan akuntabel kepada masyarakat,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.