Direktur NMP Mohon Hakim Tolak Gugatan MP

oleh -51 Dilihat
oleh
Hary Santoso menunjukkan perbedaan fisik yang nyata dan kasat mata antara harian New Malang Pos dan harian Malang Post.

SURABAYA, PETISI.CO – PT Malang Pos Siber memohon majelis hakim PN Niaga Surabaya untuk menolak semua gugatan yang dilayangkan PT Malang Pos Cemerlang. Sebab, merk koran New Malang Pos (NMP) sangat jauh berbeda dengan koran Malang Post (MP).

“Beda. Sangat jauh berbeda,’’ kata Hary Santoso, Direktur PT Malang Pos Siber penerbit koran New Malang Pos kepada wartawan di Surabaya, Jumat (28/5/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan dugaan pelanggaran hak atas merk Harian New Malang dengan koran Malang Post, dimulai di PN Niaga Surabaya, Selasa kemarin. Sidang sengketa merk kali pertama ini dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Khusaini SH MH.

Dijelaskan Hary, Malang adalah nama kota. Sehingga, kata Malang tidak bisa dimonopoli pihak tertentu. “Jadi siapapun berhak untuk mendaftarkan merk menggunakan kata Malang. Bahkan dalam satu kelas tertentu beberapa merk juga menggunakan kata Malang,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, kata Pos telah banyak digunakan sebagai merk. Terutama dalam kelas 16 (kelas pendaftaran di Dirjen Hak atas kekayaan dan Intekektual) kata Malang dan Pos banyak digunakan.

‘’Contohnya Malang Post, Radar Malang. Atau Jagad Pos, Pos Kota, Jawa Pos, Harian Jaya Pos dan masih banyak lagi. Kesimpulannya, kata Malang dan Pos bisa digunakan oleh semua pihak,’’ papar wartawan senior ini.

Menurutnya, sesuai UU Nomor 20 Tahun 16 tentang Merk dan Indikasi Geografis pasal 22 banyak sekali perbedaan antara New Malang Pos dan Malang Post. Harian New Malang Pos Asli Korane Arek Malang memiliki daya beda yang signifikan.

‘’Dengan kata lain, merk New Malang Pos Asli Korane Arek Malang memiliki tambahan kata yang dapat menjadi pembeda dengan koran merk Malang Post,” ujarnya dengan menyebut beberapa indikasi penguat lainnya.

Ditambahkan, New Malang Asli Korane Arek Malang dan Malang Post memiliki perbedaan visual cukup mencolok. New Malang Pos warna hurufnya hitam, putih dan oranye. Sedang Malang Post hitam dan putih.

Bentuk tulisan New Malang Pos gabungan dari beberapa bentuk huruf. Kemudian Malang Post menggunakan font atau huruf yang sama.

“Masih ada lagi perbedaan lainnya yang cukup signifikan. Karena itu, kita memohon majelis hakim menolak semua gugatan yang diajukan PT Malang pos Cemerlang,’’ tandasnya. (bm)