Direktur PT Ikan Laut Nusantara Digiring ke Rutan Kejari Tanjung Perak

oleh -84 Dilihat
oleh
Tersangka S digiring ke rutan Kejari Tanjung Perak

SURABAYA, PETISI.COKejaksaan Negeri Tanjung Perak (Kejari) menahan tersangka berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian bahan baku ikan tengiri steak, Jumat (31/03/23).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intel, Jemmy Sandra menjelaskan, Jumat 31 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB telah dilakukan penahanan terhadap tersangka inisial S oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian bahan baku Ikan Tenggiri Steak oleh PT Perikanan Nusantara (Persero) kepada tersangka S pada tahun 2018 lalu.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah tanggal 23 Januari 2018 dilakukan perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan saudara S, selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia dalam penjualan ikan tenggiri beku yang diproses menjadi produk hasil olahan tengiri steak,” jelas Kasi Intel, Jemmy Sandra.

Selanjutnya tanggal 23 Januari 2018, PT Ikan Laut Nusantara (ILI) langsung menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 446.997.600 untuk 10.100 Kg Ikan Tengiri Steak.

Kemudian pada tanggal 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara (Persero) kepada PT Ikan Laut Nusantara (ILI) sebesar Rp 191.570.400, untuk 3900 Kg.

Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh tersangka S, selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia dari PT Perikanan Nusantara (Persero) yaitu sebesar Rp. 638.568.000.

“Namun oleh tersangka tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku Ikan Tengiri Steak,” terangnya.

Dari bukti yang cukup dilakukan penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri tanjung Perak Nomor Print 01/M.5.43/Fd.1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023. Dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti.

“Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 569.568.000,” pungkasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rif)