Disperindag Tulungagung Sosialisasi Pendistribusian LPG 3 Kg Bersubsidi Tepat Sasaran

oleh -90 Dilihat
oleh
Sosialisasi Pendistribusian LPG 3 Kg bersubsidi tepat sasaran

TULUNGAGUNG, PETISI.CODinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung menggelar Sosialisasi Pendistribusian LPG 3 Kg Bersubsidi Tepat Sasaran dibuka langsung Kepala Disperindag Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si.

Sosialisasi yang berlangsung di BARN Meeting & Convetion Jalan KHR Abdul Fattah No 86 Desa Mangunsari itu diikuti peserta terdiri dari 21 Agen LPG dan 9 Pangkalan LPG di Tulungagung, Kabid Perdagangan Disperindag Tulungagung Lipursari, SE., MM.,dan menghadirkan narasumber dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur, C Dedhy Rachmanto, S.Sos, M-A-P, Narasumber dari Pertamina Depot V (Wilayah Kab. Tulungagung) Parrama Ramadhan Amyjaya, S.T.

Kadis Perindag Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si menyampaikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan dalam Pembelian LPG 3 Kg yang dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor: 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran.

Adapun tujuan dari Peraturan ini, lanjut Tri Hariadi, adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat.

“Serta menjamin pendistribusian LPG tabung 3 Kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” tuturnya Kamis (11/5/2023) dalam sambutannya.

Ditambahkannya, Keputusan Menteri ini mengatur hal-hal antara lain, Tujuan pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran, Definisi dan ketentuan umum, Pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran, Mekanisme penganggaran subsidi dan dukungan operasional, Mekanisme pelaporan dan pengawasan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu, Mekanisme verifikasi, Pengenaan sanksi.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa Dirjen Migas menetapkan penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran.

“Dimana, untuk Tahap 1 dilaksanakan proses pendataan pengguna LPG Tertentu ke dalam sistem web dan/atau aplikasi oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu secara bertahap terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023 pada Kabupaten/Kota di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.

Dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.

Sementara itu di waktu berbeda, Kabid Perdagangan Disperindag Tulungagung, Lipursari menyampaikan, dengan adanya sosialisasi tersebut harapan kedepan agar peruntukkannya LPG 3 Kg itu nantinya benar benar tepat sasaran.

“Jadi memang untuk mereka yang benar benar berhak memakai subsidi.  Dan tidak seperti sekarang masyarakat masih banyak, mungkin, pengusaha yang mengaku usahanya mikro padahal usahanya sudah besar,” ujarnya saat di ruang kerjanya, Jumat (12/5/2023) pagi.

Lipursari mengungkapkan, untuk kabupaten Tulungagung sendiri nantinya pendataan mulai bulan Juli 2023.

“Iya, bulan juli mulai pendataan,” jelasnya.

Peruntukkan LPG 3 Kg nantinya hanya untuk masyarakat miskin, dengan data P3KE (Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) Desil 1-7, nelayan sasaran, petani sasaran.

Nantinya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) datang membawa KTP ke Pangkalan kemudian melakukan cek data NIK KPM para data base merchant apps lite pangkalan, jika data sudah tersedia KPM dapat melakukan pembelian sesuai ketersediaan kemudian dilakukan pencatatan transaksi secara digital.

Jika KPM belum tersedia data maka tetap boleh melakukan pembelian, tetapi juga dilakukan registrasi dibantu petugas pangkalan yang kemudian verifikasi oleh tim data NP2K. Sedangkan untuk harga Eceran Tertinggi (HET) LPG dari pangkalan sebesar Rp. 16.000,-

Untuk Pengguna LPG Tabung 3 KG (LPG Tertentu), berdasarkan Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 jo Perpres 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg dan Peraturan Presiden No 38 Tahun 2019 jo Berpues 71 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, & Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran, adalah,

Rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk. menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan LPG Tabung 3 Kg termasuk tabung, kompor gas beserta peralatan lainnya.

Usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan LPG Tabung 3 Kg termasuk tabung, kompor gas beserta peralatan lainnya.

Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 (lima) gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 (tiga belas) Horse Power.

Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 (dua) hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 (enam koma lima) Horse Power.

Dan Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022 Dilarang Menggunakan LPG Tabung 3 KG Bagi Usaha Restoran, Hotel, Usaha Binatu, Usaha Batik, Usaha Peternakan, Usaha Pertanian, Usaha Tani Tembakau, Usaha Jasa Las. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.