JEMBER, PETISI.CO – Merasa ditipu, Ratna (40) warga Jl. Srikoyo, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember melapor ke Polres Jember, Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ratna mengaku telah ditipu oleh teman dekatnya berinisial FW warga Jalan Manggar 1, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang sebesar Rp 13 juta lebih.
Menurut Ratna, modus operandi yang dilakukan pelaku mendatangi rumahnya dan mengajak bekerjasama berjualan sembako dengan janji memberi hasil atau membagi hasil dari penjualan sembako tersebut.
Usai pelaporan di Mapolres kepada wartawan Ratna menjelaskan, awalnya lancar dari modal Rp 5 juta yang transfer bulan 6.
“FW memberi hasil Rp 600 ribu dan dari situ saya percaya,” jelasnya.
Merasa aksi pertamanya berjalan mulus, pelaku melancarkan kembali aksinya, pada bulan Juli dengan meminta modal kembali ke rumah korban dengan dalih sebagai pengembangan usaha.
“FW datang kembali ke rumah dan meminta tambahan modal lagi sebanyak Rp 2 juta dengan alasan sebagai pengembangan usaha akhirnya saya transfer lagi Rp 3 juta,” ungkap Ratna sambil menunjukkan bukti transfernya.
Tidak lama kemudian di bulan yang sama yakni bulan Juli, lanjut Ratna, FW menelfon meminta transfer kembali sebanyak Rp 2 juta dengan dalih FW mendapat tender pembelian beras PKH.
“Karena kekurangan modal ucapnya ditelepon, ketidak mengertian saya akan bisnis sembako akhirnya saya transfer lagi jadi Rp 10 juta,” ujarnya.
“Belum lagi uang pinjaman sebelum FW mengajak kerjasama sebesar Rp 3 juta lebih,” imbuh Ratna.
Sejak saat itu FW dua bulan tidak pernah lagi memberikan hasil dan nomer teleponnya tidak dapat di hubungi sehingga timbul rasa kecurigaan korban dan menanyakan keberadaan FW kepada keluarga dan teman-teman.
“Ternyata FW sudah pergi tidak ada di rumah sudah hampir sebulan.Pihak keluarga mengatakan FW tidak pernah berbisnis sembako. Karena merasa ditipu akhirnya saya melapor ke Polres,” tutupnya.
Sesuai surat bukti laporan (LP) nomer LP.B/525/IX/RES 1.11/ 2020/ RESKRIM/SPKT/ Polres Jember yang terima Korban, penyidik mengenakan pasal 372 dan 378 KUHP Sub pasal 335 KUHP tentang tidak pidana penipuan dan penggelapan uang. (eva)