Ditreskrimum Jatanras Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Gula 30 Ton

oleh -84 Dilihat
oleh
Press conference ungkap penyelundupan gula 30 ton

SURABAYA, PETISI.COAnggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar penggelapan gula Revinasi sebanyak 600 sak atau seberat 30 Ton, serta mengamankan 7 tersangka AS, (39) SS, (28), NA (38), SY (45), HS alias KEMON (29) , TJ (28), JR, (40), Kamis (18/08/22).

Kasubbid Penmas Humas Polda Jatim, AKBP Sinvan didamping Kasubdit AKBP Lintar Wahardono menjelasakan berdasarkan informasi masyarakat bahwa pada tanggal 18 Agustus 2022 telah ditemukan truck tronton Box, Nopol L 8875 UA warna yang terparkir di pinggir jalan wilayah Ngawi, Jawa Timur dengan muatan kosong.

Kemudian anggota Unit III Subdit III Jatanras melakukan serangkaian giat penyelidikan untuk mencari keberadaan sopir beserta muatan tersebut. Pada Hari Rabu taggal 24 Agustus 2022, sekitar pukul 04.00 Wlb, anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, mengetahui keberadaan pelaku AS bersama SS di sebuah rumah yang beralamat Muncar, Banyuwangi, kemudian sekira pukul 04.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Modus tersangka dengan mengalihkan muatan gula ravinasi dengan cara menyerahkan truck beserta muatannya,” terang Kasubdib Penmas AKBP Sinvan.

AKBP Sinvan menambahkan berdasarkan keterangan AS bahwa melakukan perbuatan penggelapan tersebut bersama sama dengan Tersangka SS, tersangka NA, Tersangka SY, dan Tersangka HS.

Anggota unit III Subdit III telah berhasil melakukan penangkapan terhadap semua tersangka tersebut, selanjutnya mencari keberadaan muatan barang berupa gula Revinasi sebanyak 600 Sak atau seberat 30 Ton. Sesuai keterangan Tersangka bahwa gula ravinasi tersebut telah dijual kepada Tersangka TJ dan Tersangka JR di wilayah Ngawi. Pada tanggal 25 Agustus 2022

“Anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka TJ dan JR di wilayah Ngawi,” pungkasnya.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan 8 (delapan) unit Handphone, 72 sak gula rafinasi, 1 unit mobil Merk Honda Mobilio, 1 unit truck tronton box warna merah dan uang tunai Senilai Rp 21.345.000 juta.

“Tersangka AS melakukan tindak pidana tersebut dikarena terhempit ekonomi, sedangkan SS merupakan sopir yang telah dikeluarkan dari PT Mahameru Lintas Abadi,” tutupnya. (rif/bah)