Reskrim Krembangan Bekuk Dua Remaja Nyabu

oleh -56 Dilihat
oleh
Kedua penyabu yang diamankan

SURABAYA, PETISI.CO – AA (25) dan AMID (19) tak bisa berkutik saat anggota Reskrim Krembangan melakukan penangkapan, pasalnya ia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kantongnya.

Kedua pelaku Warga Jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya, yang merupakan tetangga ini, ditangkap saat berada di  Jalan Tenggumung Surabaya, pada 29 Agustus  2022 pukul 19.30  WIB.

Kapolsek Krembangan, AKP Sudaryanto, melalui Kanitreskrim Krembangan, AKP Evan Andias mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang tindak pidana penyalaguaan narkotika jenis sabu yang sering terjadi di wilayah tersebut.

“Mendapati laporan itu, tim opsnal bergegas melakukan pemantauan serta penyelidikan, dan akhirnya pada 29 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 WIB tim berhasil mengamankan dua pelaku,” ujarnya Jumat (2/9/2022).

Lanjut kata Evan, saat petugas melakukan penangkapan, pelaku tak bisa berkutik lantaran saat digeledah ditemukan 1 poket yang diduga berisi sabu.

“Saat itu keduanya sedang melintas di Jalan Tenggumung langsung dihentikan petugas untuk diamankan dan digeledah, saat digeledah ditemukan 1  buah klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih bruto 0,34 gram yang disimpan di saku kemeja kiri,” jelasnya.

Sambung katanya, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek guna proses lebih lanjut. Dari keterangan sementara, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.

“Saat kita interogasi, pelaku mengakui barang itu miliknya dan rencanannya akan dipakai bersama,” ujarnya.

Lanjut kata Evan, saat ini petugas masih terus mengembangkan dari mana barang tersebut didapat. Dari keterangan pelaku ia membeli di daerah Wonokusumo.

“Dibeli secara patungan, seharga Rp 200 ribu. Untuk penjualnya masih kita dalami, pelaku hanya mengenal penjual dengan sebutan CAK,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, yakni 1 buah klip plastik kecil berisikan sabu dengan berat kurang lebih bruto 0,34 gram, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, 1 HP dan 1 kemeja yang digunakan simpan sabu.

Pasal yang disangkakan untuk kedua pelaku, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nul)