Sidang Ke 11 MSAT, Saksi Hanya Testimonium de Auditu

oleh -178 Dilihat
oleh
Gede Pasek Suartika

SURABAYA, PETISI.COSidang lanjutan kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch Subachi Azani Tzal Alias Mas Bechi (41) anak pemilik Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shidiqiyyah, Jombang kembali digelar di ruang sidang Cakra, Jumat (2/09/22)

Tiga orang saksi bakal diperiksa dalam sidang lanjutan ke-11 agenda pemeriksaan saksi, Sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, baru pemeriksaan satu orang saksi. Skorsing istirahat sidang dilakukan sejak pukul 12.00 WIB hingga 13.30 WIB.

Kepala Kejari Jombang sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengatakan, seorang saksi yang telah diberikan itu, memiliki kualifikasi sebagai testimonium de auditu.

Yakni saksi yang memperoleh cerita mengenai tidak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terdakwa.

“Tadi kami putar rekaman audio udah diputar kemarin tadi juga ada video yang diputar dan dibenarkan saksi,” ujar Firdaus

Sepanjang persidangan agenda saksi yang telah bergulir hampir tiga pekan ini, sedikit sudah ada 11 orang saksi yang telah digali kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim Persidangan.

Firdaus tidak dapat menyebut sejumlah hasil kesaksian yang telah disampaikan oleh saksi di hadapan majelis hakim.

Namun, ia mengklaim bahwa, semua kesaksian yang disampaikan menguatkan dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan terdakwa terhadap korban.

“Hari ini 3 saksi sudah disumpah sidang sebelum tadi diperiksa 1 saksi. Dan keterangan mendukung pembuktian surat dakwaan,” pungkasnya.

Terpisah kuasa hukum Gede Pasek Suartika menjelaskan narasi yang dibangun dipublik oleh kelompok orang menyatakan bahwa Bechi seorang predator membuat orang stres.

“Kami sebagai kuasa hukum memkonfirmasi langsung terhadap saksi korban menanyakan apakah dia tampil di media sosial bahwa menayangkan langsung di FB, tetapi saksi yang kemarin dan saksi hari sama-sama tampil live di medsos juga dengan merekam langsung agar tidak menjadi korban dari Mas Bechi,” jelas Pasek.

“Ada unsur lain dalam saksi korban agar bechi harus mundur sebagai pengurus pondok pesantren dan organisasi pemuda Shiddiqiyyah,” tutup Pasek. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.