Dituding Langgar Perjanjian Sewa, PT Gudang Garam Digugat

oleh -200 Dilihat
oleh

KEDIRI, PETISI.CO –  Masalah sewa menyewa tanah milik PT Gudang Garam seluas 14 Hektar di tiga desa di Kabupaten Kediri, akhirnya berbuntut panjang.

Pasalnya, perusahan rokok terbesar di Kota Kediri itu dituding sudah melanggar perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam sewa menyewa antara kedua belah pihak.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, PT Gudang Garam sebagai pihak pertama pemilik lahan sebanyak 53 bidang tanah. Sementara, Dadang Heri Susanto, warga Kuwak, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, sebagai pihak penyewa atau pihak kedua.

Dalam kasus tersebut, selang berjalannya waktu pada awal tahun 2017 lalu, Dadang mendapat somasi sebanyak dua kali dari PT Gudang Garam.

Isi somasi itu menyebutkan jika PT Gudang Garam meminta seluruh tanah tersebut tanpa memperhitungkan apapun. Padahal, dalam perjanjian itu masa sewa masih berlangsung hingga 31 Juli 2017. Bahkan diatas tanah itu juga masih dipenuhi tanaman milik penyewa yang mendekati masa panen.

Dari permasalahan itu, karena merasa dirugikan akhirnya Dadang melayangkan gugatan pertama ke Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan materi agar PT Gudang Garam menghormati perjanjian sewa menyewa.

Gugatan pertama saat ini sudah dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi.

Pada proses gugatan pertama yang masih berlangsung, PT Gudang Garam kembali melayangkan somasi ketiga dengan isi sama seperti somasi pertama. Karena merasa tertekan dan menggagu pekerjaan dengan munculnya somasi ketiga itu, Dadang kembali menggugat perdata PT Gudang Garam ke Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan materi meminta ganti rugi inmateriil atas tanah tersebut.

Kuasa Hukum penggugat, Agustinus Jehandu, SH mengatakan, dalam hal ini kedua belah pihak sudah menyalahi aturan sewa. Kendati demikian, pihaknya tidak mau terkecoh dengan perjanjian itu, sebab dalam aturan pelanggaran sewa menyewa merupakan kasus perdata.

“Dalam UU Perdata pasal 1588 – 1600 tentang sewa menyewa tanah, maka kasus seperti ini merupakan wanprestasi. Karena sewa menyewa tanah ini tertuang dalam perjanjian. Dengan demikian jika ada masalah klausul yang dilanggar oleh para pihak maka masuk dalam ranah perdata. Oleh karena itu kita gugat perdata PT Gudang Garam,” ujarnya usai sidang agenda materi di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (29/5/2017).

Menurutnya, gugatan perdata dilayangkan karena PT Gudang Garam sudah melawan hukum. Sebab, somasi yang dilakukan PT Gudang Garam itu sudah membuat kliennya tidak tenang dan tidak fokus dalam bekerja.

“Gugatan pertama kita lakukan agar PT Gudang Garam lebih menghormati perjanjian sewa yang notabene masih berlaku sampai 31 Juli 2017. Sedangkan gugatan kedua ini kita meminta ganti rugi inmateriil,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Gudang Garam, Rini, SH mengatakan, tetap akan mengikuti proses sidang perdata tersebut. Menurutnya, sebelum gugatan masuk kedalam materi, dalam persidangan sudah dilakukan beberapa kali mediasi namun gagal.

“Dalam perjanjian sewa ini sebenarnya ada klausul jika pihak pertama meminta tanah itu, maka pihak kedua harus berhak memberikan tanpa adanya ganti rugi dari pihak pertama. Dan sebelum sidang masuk kedalam pokok materi, kuta sudah beberapa kali mediasi namun gagal. Sebab manajemen tidak mau memberikan ganti rugi atas tanaman yang masih berada di atas 53 bidang tanah tersebut,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus sewa menyewa sebanyak 53 bidang tanah milik PT Gudang Garam ini juga berbuntut pada kasus pidana. Usai digugat perdata oleh Dadang Heri Susanto, akhirnya manajemen PT Gudang Garam juga melaporkan kasus pidana ke Polres Kediri dengan tuduhan pasal 385 KUHP tentang sewa menyewa dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dalam kasus tersebut, selain sidang perdata masih berlangsung, Dadang Heri Susanto juga menjalani sidang pidana dengan kasus yang sama di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.(dun)