Divonis 11 Tahun, Tim Penasihat Hukum Pendeta HL Kasasi dan Investigasi

oleh -177 Dilihat
oleh
Adi Warmansyah.

SURABAYA, PETISI.COPutusan 11 tahun penjara terhadap Hanny Layantara (HL) oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, disikapi serius tim penasihat hukumnya. Ada tiga hal yang akan ditempuh, yaitu kasasi, investigasi dan mengadu ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diungkapkan Adi Warmansyah selaku ketua tim penasihat hukum HL yang terjerat kasus pencabulan, di depan awak media, Kamis (10/12/2020).

Adi Warmansyah menegaskan, investigasi dan mengadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dan ke Komisi Yudisial, sangat penting.

Ini untuk mengungkap siapa sutradara dibalik vonis 11 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PT Surabaya terhadap kliennya, pada kasus pencabulan.

“Putusan tersebut di publikasikan secara super cepat di Website MARI tanggal 27 November 2020. Juga diikuti maraknya pemberitaan kasus ini di media,” kata Adi Warmansyah serius.

Padahal dia sebagai pengacara terdakwa saat melakukan pengecekan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PT Surabaya, terkonfirmasi perkara tersebut belum diputus dan putusannya belum tercatat.

“Hal ini menimbulkan kecurigaan ada ‘sutradara’ dibalik peristiwa ini,” kata Adi Warman, ketua tim pembela HL yang baru, saat menggelar jumpa pers. Kamis (10/12/2020).

Dia juga menjelaskan, terhadap vonis 11 tahun kepada kliennya, ditemukan kejanggalan. Yakni, adanya dugaan penyembunyian berkas memori banding dan kontra memori banding. Berkas itu dia ajukan ke PT melalui PN Surabaya pada 26 Oktober 2020 dan 4 November 2020.

Untuk memuluskan skenario itu, berkas memori banding dan kontra memori banding dari mantan penasihat HL yang sudah dicabut kuasanya sejak 22 Oktober 2020, ternyata sampai ke tangan majelis hakim PT Surabaya.

Ujungnya, memori banding dan kontra memori banding dari mantan penasihat hukum HL tersebut, dijadikan pertimbangan hukum oleh hakim PT Surabaya untuk menjatuhkan vonis.

“Akibat unsur kesengajaan dan kekurangan hati-hatian tersebut berdampak klien kami dijatuhi vonis 11 tahun penjara. Juga ada kesalahan administrasi berupa kesalahan tembusan pengiriman berkas banding kepada mantan penasihat hukum terdakwa HL” jelas Adi Warmansyah.

Terkait kasasi, Adi Warman bakal memakai kartu truf.  Diantaranya, tidak diterapkannya pasal 78 KUHP tentang kadaluarsa, serta adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), saat proses pemeriksaan dan persidangan pada kasus tersebut.

“Termasuk adanya dugaan penerapan pasal yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permohonan kasasi tersebut sudah kami layangkan ke MA hari ini,” kata Adi Warman.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada 21 September 2020, HL dijatuhi vonis 10 tahun oleh PN Surabaya. Tak puas dengan putusan tersebut JPU Kejati Jatim mengajukan upaya banding.

Pada 25 November 2020, pendeta HL dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim banding. Terdiri dari Ketua, Dr Siswandriyono, hakim anggota satu, Permadi. Hakim anggota dua, Prim Fahrur Rozi, panitera pengganti banding Budi Sudiyanto. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.