DLH Jombang Sosialisasikan Penanganan Limbah B3

oleh -54 Dilihat
oleh
Kementerian Lingkungan Hidup bagian penegakkan hukum wilayah Jabanusra, Beni Bastiawan

JOMBANG, PETISI.COSosialisasi penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun slag almunium (B3). Dihadiri Beni B dari Kementerian LH (Lingkungan Hidup), Diah Susilowati, Kepala DLH Provinsi Jatim, Kepala Dinas LH Jombang, Gatot, Kasatreskrim, Forpimcam Sumobito, Forpimcam Kesamben, Kepala Desa dan para pelaku home industri abu aluminium. Bertempat di Balai Desa Sumobito Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Rabu (11/4/2018).

Jarot Sugiantoro, salah satu pengusaha pengolahan limbah alumunium

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Diah Susilowati menyampaikan sosialisasi ini untuk mencari solusi penanganan limbah B3 dari 110 home industri abu aluminium di Sumobito dan 26 di Kesamben. Karena limbah ditimbun di pinggir jalan, sawah, tanggul sehingga mengganggu lingkungan. “Dari 136 home industri tersebut hanya 42 sudah memiliki izin lingkungan,” katanya.

Sebagai tahap awal, Kementerian Lingkungan Hidup bagian penegakkan hukum wilayah Jabanusra, Beni Bastiawan mengumpulkan para pengusaha pengolahan abu alumunium untuk diberikan sosialisasi. Beni memberikan penjelasan bahwa akan dilakukan pemetaan lokasi pembuangan limbah.

“Lokasi pembuangan limbah abu alumunium tersebar di beberapa tempat. Yakni di Sumobito dan Kesamben. Ini yang sedang kita petakan,” jelasnya.

Suasana sosialisasi

Limbah B3 dari industri pengolahan alumunium memang cukup mudah ditemukan di Kecamatan Kesamben dan Sumobito. Abu dimasukkan dalam karung plastik kemudian ditata sedemikian rupa untuk tanggul sungai. Digunakan untuk material pengurukan jalan. Bahkan ada sejumlah rumah yang juga diuruk menggunakan limbah berbahaya tersebut. Tentu saja, limbah abu tersebut baunya cukup menyengat dan terasa perih di mata.

Lanjut Beni, pihaknya akan menyegel lokasi yang sudah terbukti dari hasil laborat mengandung limbah B3. “Saat ini kita melakukan pemetaan. Penyegelan kita lakukan minggu depan,” katanya.

Menurut Kepala Dinas LH Jombang Yudi Adrianto, pengrajin alumunium di dua kecamatan tersebut sudah berlangsung sejak lama, yakni tahun 1970. “Kita sudah melakukan imbauan agar pengusaha tidak membuang limbah sembarangan. Jumlah pengrajin alumunumium di dua kecamatan itu sekitar 86 unit,” kata Yudi.

Jarot Sugiantoro, salah satu pengusaha pengolahan limbah alumunium mengakui bahwa selama ini kesulitan membuang limbah tersebut. Karena perusahaan penyedia slag alumunium tidak memberikan kompensasi pengelolaan limbah.

“Pada dalam satu minggu ada limbah sekitar dua ton. Kami kesulitan untuk membuang. Makanya banyak yang dimafaatkan untuk menguruk jalan, menambal tanggul, dan sebagainya,” pungkas Jarot. (rahma)