DLH Surabaya Ingatkan Rekanan Soal Sampah Berserakan di Jalan

oleh
oleh
Truk pengangkut sampah dengan bak belakang yang tampak tidak tertutup rapat

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan penjelasan terkait klasifikasi kendaraan pengangkut sampah yang beroperasi di Kota Pahlawan. Penjelasan ini muncul setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan truk pengangkut sampah dengan bak belakang yang tampak tidak tertutup rapat sehingga sampahnya berserakan di jalan.

Peristiwa tersebut mengingatkan pada insiden sebelumnya di kawasan Siola, ketika sampah yang jatuh dari truk di jalan sempat memicu kecelakaan bagi pengguna jalan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menegaskan bahwa operasional kendaraan pengangkut sampah, khususnya milik rekanan pemerintah, telah diatur secara ketat melalui kontrak kerja sama.

Menurut Dedik, kontrak tersebut memuat berbagai ketentuan operasional yang harus dipatuhi oleh penyedia jasa pengangkutan sampah, termasuk sanksi jika terjadi pelanggaran.

“Semua sudah diatur dalam kontrak kerja sama. Kalau terjadi keterlambatan pengangkutan, kendaraan mogok di jalan, atau ada masalah operasional lain, semuanya ada ketentuannya dan ada sanksinya,” kata Dedik, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa standar kendaraan pengangkut sampah juga telah ditetapkan secara rinci. Armada yang digunakan harus dalam kondisi baik, baik kendaraan dengan sistem pres maupun bak konvensional, serta memenuhi standar operasional yang berlaku.

Jika ditemukan sampah yang berserakan di jalan akibat kelalaian armada pengangkut, DLH akan memberikan teguran kepada pihak rekanan agar segera melakukan perbaikan.

“Kalau sampai terjadi sampah berserakan di jalan, tentu kami akan memberikan teguran kepada pihak rekanan agar segera melakukan perbaikan. Jika tidak ditindaklanjuti, maka akan dikenakan penalti atau sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak,” ujarnya.

Dedik juga menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang terlibat dalam layanan pengangkutan sampah wajib melalui proses pemeriksaan kendaraan terlebih dahulu. Dalam tahap ini, DLH mengecek kondisi kendaraan, kelengkapan dokumen, serta kelayakan operasionalnya.

“Artinya kendaraan itu harus layak dan laik jalan. Selain kondisinya harus baik, kendaraan juga tidak boleh sering mengalami gangguan operasional seperti mogok. Itu semua menjadi bagian dari evaluasi saat lelang berlangsung,” jelasnya.

Dalam operasional pengangkutan sampah di Surabaya, terdapat tiga jenis kendaraan yang terlibat. Pertama, kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Surabaya. Kedua, kendaraan milik rekanan yang mengikuti proses pengadaan jasa pengangkutan sampah. Ketiga, kendaraan milik pihak swasta.

Kendaraan swasta umumnya berasal dari pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, maupun kawasan perumahan yang mengangkut sampahnya sendiri untuk dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo.

“Untuk kendaraan rekanan yang mengikuti lelang dari pemerintah kota, pengawasannya bisa kami lakukan langsung karena sejak awal kendaraan mereka sudah melalui proses pengecekan kelayakan,” ujarnya.

Sementara itu, pengawasan terhadap kendaraan milik swasta relatif lebih terbatas karena tidak terikat kontrak langsung dengan Pemkot Surabaya. Meski demikian, DLH tetap akan melakukan teguran apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Kalau ada laporan atau kejadian seperti sampah berserakan di jalan, tentu tetap kami ingatkan dan kami tegur pihak terkait,” jelasnya.

Berdasarkan data pengelolaan sampah Kota Surabaya tahun 2024, DLH mengelola 191 lokasi tempat penampungan sementara (TPS) yang menjadi titik pengumpulan sampah dari berbagai wilayah kota.

Untuk mendukung proses pengangkutan tersebut, Pemkot Surabaya mengoperasikan berbagai jenis armada pengangkut. Di antaranya 81 unit kendaraan compactor yang terdiri dari 62 unit berkapasitas 10 meter kubik dan 19 unit berkapasitas 6,5 meter kubik.

Selain itu terdapat 26 unit dump truck serta 54 unit armroll dengan berbagai kapasitas, yakni 11 unit armroll 6 meter kubik, 5 unit armroll 8 meter kubik, dan 38 unit armroll 14 meter kubik.

Armada tersebut digunakan untuk mengangkut sampah dari ratusan TPS menuju fasilitas pengolahan maupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo. Sebagian besar TPS dilayani langsung oleh armada milik DLH, sementara sekitar 30 TPS lainnya dilayani oleh perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah melalui proses pengadaan pemerintah kota.

Dedik menegaskan bahwa secara standar operasional, kendaraan pengangkut sampah harus dalam kondisi tertutup atau minimal menggunakan terpal penutup agar sampah tidak jatuh di jalan.

“Bak kendaraan tidak boleh berlubang dan pengangkutan harus aman. Kalau itu kendaraan rekanan dan melanggar, tentu bisa kami beri sanksi bahkan sampai blacklist,” pungkasnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.