Dorong Netralitas Pemilu, ASN Kabupaten Mojokerto Ucapkan Ikrar Hingga Tanda Tangan Pakta Integritas

oleh -313 Dilihat
oleh
Penandatanganan pakta integritas netralitas secara simbolis disaksikan lBupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal

MOJOKERTO, PETISI.COPemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mendorong netralitas pemilihan umum (Pemilu) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbagai upaya dilakukan agar para ASN tidak memihak siapapun menuju dan saat kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemkab Mojokerto yaitu seluruh ASN melakukan pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan presiden tahun 2024, yang berlangsung di halaman pemkab Mojokerto, Selasa (17/10) pagi.

Pada pelaksanaan penandatanganan pakta integritas netralitas secara simbolis dilakukan oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Mojokerto, yang disaksikan langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal.

Adapun isi ikrar deklarasi dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 yakni :

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN diantara masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pemilihan tahun 2024.
  2. Menghindari konflik kepentingan,tidak melakukan praktek–praktek intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Ikrar deklarasi dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

Dalam arahannya, Bupati Ikfina menegaskan, bahwa seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk turut menciptakan iklim yang kondusif serta menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan sebelum hingga sesudah masa kampanye.

“Hal tersebut perlu saya tegaskan, karena ASN mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik dengan tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam fungsi sebagai pelayan publik, ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. sedangkan sebagai perekat dan pemersatu bangsa, ASN mempunyai tugas mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Terkait, kewajiban untuk menjaga netralitas bagi ASN, Bupati Ikfina juga mengatakan, telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang secara garis besar mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. Selain itu, ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Lebih lanjut, kewajiban ASN dalam menjaga netralitas juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik yang menyatakan bahwa, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

“Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa, ketidaknetralan ASN dalam pemilu dan pemilihan adalah bentuk dari pelanggaran kode etik dan disiplin,” bebernya.

Selain itu, pelanggaran terhadap netralitas ASN, orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menjelaskan, akan diberikan sanksi tegas, baik sanksi moral maupun sanksi administrasi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut dilakukan, karena berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terdapat 1.596 sanksi yang diberikan kepada pegawai ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu tahun 2019 yang lalu.

Maka, untuk menanggulangi pelanggaran netralitas ASN, Bupati Ikfina mewanti-wanti, agar seluruh ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk lebih waspada dan meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.

“Jangan sampai ASN Pemerintah Kabupaten Mojokerto termasuk dalam daftar pelanggaran tersebut,” jelasnya.

Diketahui, ada beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu diantaranya, pertama, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

Kedua, melakukan sosialisasi atau kampanye media sosial bakal calon yang meliputi presiden/wakil presiden, DPR/DPD/DPRD, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil walikota.

Ketiga, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif. Keempat, membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon.

Kelima, memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang gambar terkait partai politik/bakal calon, serta alat peraga terkait partai politik/bakal calon.

Keenam, ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon. Ketujuh, mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara serta bentuk pelanggaran lain yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Di akhir sambutannya, Bupati Ikfina berharap, seluruh ASN untuk selalu mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024.

Ia juga meminta, seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan sosialisasi secara massive serta melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN di unit kerja masing-masing, sehingga kedepannya dapat menciptakan Pemilu dan pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Mojokerto yang aman, sukses, damai, dan kondusif.

“Jadi netralitas ASN ini pentingnya adalah supaya para ASN tetap fokus pada pelayanan publik, fokus dalam upaya menjaga kondusifitas bagaimana persatuan dan kesatuan tetap kita jaga,” pungkasnya. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.