DPRD Bahas RPJMD Tentukan Pembangunan Kabupaten Madiun 5 Tahun Ke Depan

oleh -151 Dilihat
oleh
Penyerahan nota kesepakatan yang akan menjadi dasar untuk menyepakati visi misi tujuan dan sasaran pembangunan daerah rentan waktu 5 tahun

Madiun, petisi.co – DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Madiun tahun 2025-2030 pada Senin (5/5/2025).

Ketua DPRD, Fery Sudarsono yang memimpin rapat menyatakan, rancangan awal RPJMD merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. Selanjutnya, dilakukan tahapan-tahapan dalam penyusunan dan pengesahan RPJMD Kabupaten Madiun tahun 2025-2029 untuk menjadi sebuah peraturan daerah sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan.

“Pembangunan di Kabupaten Madiun lima tahun ke depan tergantung program yang tertuang dalam RPJMD,” ujar Fery.

Seperti diketahui, RPJMD memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah dalam jangka menengah. Dokumen ini juga mencakup strategi, arah kebijakan, program, dan pendanaan pembangunan, serta indikator kinerja daerah. RPJMD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang merupakan perencanaan tahunan.

“Agenda selanjutnya menyiapkan rancangan rencana kerja, kami akan terus berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah untuk menyusun dokumen tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu dalam sambutannya Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan, penyusunan RPJMD berpendoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) guna mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045. RPJMD telah disusun berdasarkan visi misi kepala daerah terpilih yang dituangkan dalam dokumen teknokratik untuk menjamin pembangunan bisa berkelanjutan.

“Tahapan ini telah melalui proses konsultasi publik untuk menjaring pemasukan, serta penajaman dari seluruh stakeholder guna melakukan sinkronisasi dan sinergitas,” papar Hari Wuryanto.

Ia menambahkan, nota kesepakatan ini akan menjadi dasar untuk menyepakati visi misi tujuan dan sasaran pembangunan daerah rentan waktu 5 tahun. Memuat visi “Madiun Bersih, Sehat dan Sejahtera (Bersahaja)” dan enam misi pendukung.

“Kami mohon dukungan seluruh anggota DPRD Kabupaten Madiun dalam proses pembahasan lebih lanjut, sehingga ditetapkan menjadi perda,” pungkasnya. (iya/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.