Mojokerto, petisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto bersama Pemerintah Kabupaten menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan persetujuan bersama atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Paripurna berlangsung pada Sabtu (21/6/2025) di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto.
Adapun tiga Raperda yang disahkan dalam sidang tersebut meliputi:
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2025–2029
- Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Majatama (Perseroda)
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro, didampingi Wakil Ketua Suhartono, serta turut dihadiri Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Oktavian, Sekretaris Daerah Kabupaten Teguh Gunarko, para kepala OPD, unsur Forkopimda, serta para camat se-Kabupaten Mojokerto.
Dalam penyampaian pendapat akhir, Wakil Bupati Rizal Oktavian mewakili Bupati Mojokerto menyampaikan apresiasi atas sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan ketiga Raperda tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD atas kerja sama dan komitmennya dalam membahas serta menyetujui ketiga Raperda ini. Semoga sinergi ini terus terjaga demi mendorong kemajuan Kabupaten Mojokerto melalui regulasi yang tepat sasaran dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Rizal.
Lebih lanjut, ia berharap agar proses pembangunan di Kabupaten Mojokerto senantiasa mendapatkan ridho dari Tuhan Yang Maha Esa.
“Dengan keputusan ini, kami akan segera menyerahkan dokumen Raperda kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.
Sidang paripurna ini menjadi salah satu bentuk konkret komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menciptakan regulasi yang mendukung pembangunan berkelanjutan serta pertumbuhan ekonomi daerah. (ng)







