DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Terkait Pandangan Fraksi-Fraksi

oleh -66 Dilihat
oleh
DPRD Kabupaten Mojokerto gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Terkait Pandangan Fraksi-Fraksi

MOJOKERTO, PETISI.CODewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian jawaban bupati tentang pandangan umum fraksi-fraksi terkait pertanggung jawaban pelaksanaan reperda tahun anggaran 2020, Rabu (16/06/2020) malam di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Ayni Zuroh SE dan didampingi tiga wakil ketua ikut hadir dalam kegiatan Bupati Mojokerto, Dr Hj Ikfina Fatmawati, Wakil Bupati Muhammad Al Barra LC, forkopimda, OPD dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

Penyampaian jawaban bupati yang di bacakan oleh wakil bupati Muhammad Al Barra menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas saran, masukan, kritik maupun pertanyaan yang di sampaikan oleh masing-masing fraksi tentu dalam rangka pembentukan peraturan daerah yang lebih sempurna terutama dari aspek substansi, jangkauan, kelengkapan maupun dari aspek legal.

Karena dalam menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk di bahas bersama merupakan tugas bupati berdasarkan pasal 65 ayat (2) huruf d undang undang nomor 23: tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai mana telah di ubah dengan undang undang nomor 9 tahun 2015.

“Rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan di Lampiri laporan keuangan yang telah di periksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkap wakil bupati.

Lanjut Wabub Gus Barra atas pandangan umum fraksi fraksi yang substansinya sama atau pun hampir sama maka akan kami jelaskan dalam satu kesatuan jawaban.

“Sehingga lebih bisa diperoleh pemahaman yang lebih utuh dan saya bacakan langsung dalam naskah executive summary, maupun jawaban lengkap tertulis per fraksi yang kami lampirkan dan kami serahkan kepada DPRD melalui sekretaris DPRD,” kata wabup.

Mengenai kritikan dari tujuh fraksi terkait tingginya angka Silpa dapat kami sampaikan dalam perencanaan pembangunan yang tertuang dalam APBD T.A 2020 sudah di susun berdasarkan tema dan prioritas pembangunan dalam rangka pencapaian visi dan misi kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengacu pada perencanaan / proyeksi anggaran tahun 2020. Dari segi pelaksanaan terdapat beberapa OPD yang penyerapan Anggarannya belum optimal. Adapun Silpa sebesar Rp 346.294.020 ,745,41 dapat di jelaskan sebagai berikut:

1, pelampaun target pendapatan daerah Rp 50.561.686.974.62

2, penghematan belanja daerah Rp 292.530.953.105.60

  1. Penghematan transfer dearah Rp 3.055.616.665.20

4, pembiayaan netto Rp 145.764.000.00

“Demikian jawaban pandangan umum yang dapat kami sampaikan kurang lebihnya kami mohon maaf dengan semangat harmonisasi dan sinkronisasi maka Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dapatnya di lakukan pembahasan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutup wakil bupati Mojokerto Muhammad Al barra LC. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.