DPRD Kabupaten Mojokerto Simak Nota Penjelasan Bupati Atas LKPJ Tahun 2022

oleh -153 Dilihat
oleh
Bupati Mojokerto menyampaikan Nota Penjelasan atas LKPJ Tahun 2022

MOJOKERTO, PETISI.CODewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna perdana tahun 2023 dengan agenda mendengarkan penyampaian nota penjelasan  bupati atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2022 di ruang rapat Graha  Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (06/03/2023).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Hj Ayni Zuroh dengan didampingi dua wakil ketua DPRD juga turut hadir Bupati Mojokerto, Hj Ikfina Fatmawati, sekdakab teguh Gunarko, kepala OPD, dan forkopimda.

Di hadapan para anggota dewan, Bupati Mojokerto, Hj Ikfina Fatmawati menjelaskan, dalam rangka memenuhi amanat undang-undang nomor 23  tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pada pasal 16 ayat 1 di sebutkan bahwa kepala dearah menyampaikan LKPJ kepada DPR dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran  berakhir.

“Pada kesempatan ini perkenankan kami selaku bupati dan wakil bupati  menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada segenap pimpinan komisi dan anggota DPRD juga  kepala perangkat dearah di jajaran pemerintah kabupaten Mojokerto yang telah memberikan dukungan kelancaran dalam persiapan penyusunan seluruh materi laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2022 sehingga dapat di selesaikan sesuai yang di rencanakan,” ujar bupati.

Berdasarkan Rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran tahunan rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang guna mewujudkan masyarakat  yang maju adil makmur, tentram dan beradab melalui percepatan pemerataan pembangunan di segala bidang pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana dan terkendali.

Serta memacu peningkatan kualitas sumber daya manusia dan laporan pertanggung jawaban ini materi pokok nya meliputi 1, capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta visi misi kepala dearah dan data umum dearah 2, perubahan penjabaran APBD yang menjelaskan perubahan terhadap kegiatan yang terkait dengan pengeluaran pendapatan di pengelolaan belanja dan pengelolaan pembiayaan dalam rangka pencapaian target  yang menjadi kewenangan dearah  meliputi capaian pelaksanaan program, kebijakan strategis yang di tetapkan dan tidak lanjut rekomendasi DPRD sebelumnya.

Lanjut pemaparan Bupati secara garis besar pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dengan laporan realisasi anggaran per 31 Desember 2022  adalah sebagai berikut,  pendapatan atau anggaran 2022 dari penetapan target  sebesar 2 triliun 480   miliar 684 juta Rp 601,851 dan dapat terealisasi sebesar 2 triliun 573 miliar 381 juta Rp 18,324,77  set terdiri dari pendapatan asli daerah.

Berdasarkan besaran produk domestik regional bruto PDRB atas dasar harga berlaku pada tahun 2022  ada peningkatan  di bandingkan tahun lalu   sedangkan berdasarkan atas harga PDF kabupaten Mojokerto  meningkat di bandingkan tahun sebelumnya, dan mengenai aspek pencapaian indikator kinerja  pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,98% di mana angka tersebut lebih besar di bandingkan dengan tahun sebelumnya  sebesar 4,4041%

“Demikian penjelasan laporan keterangan pertanggungjawaban  dan untuk lebih rinci dan detail akan saya lampirkan sebagai bahan evaluasi dalam rangka merumuskan rekomendasi atas penyelenggaraan pemerintahan dan implementasi pembangunan juga dapat menghasilkan dampak positif dan memicu munculnya inovasi inovasi lanjutan yang lebih di namis dan fleksibel terhadap tuntutan perubahan  guna mewujudkan pembangunan di segala bidang demi tercapainya kabupaten Mojokerto yang lebih baik,” pungkas Bupati Mojokerto Hj Ikfina.

Kami selaku bupati dan wakil bupati Mojokerto  beserta seluruh jajaran perangkat dearah kabupaten Mojokerto menyampaikan terima kasih  atas kehadiran terhadap anggota dewan yang terhormat. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.