DPRD Ketok Palu Sepakati KUA-PPAS APBD TA 2026 Bersama Pemkab Madiun

oleh -1392 Dilihat
oleh
Suasana rapat paripurna DPRD Kabuparen Madiun, Kamis (4/9/2025)

Madiun, petisi.co – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun bersama Bupati, H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak menyepakati keputusan tentang KUA-PPAS APBD TA 2026, Kamis (4/9/2025).

Didampingi Wakil Bupati, dr. Purnomo Hadi, Bupati menghadiri rapat paripurna ke-12 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kab Madiun, Drs. Mujono, M.Si. Rapat diawali dengani laporan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran Pemkab. Madiun terkait KUA-PPAS TA 2026 yang yang disampaikan oleh anggota, Gunawan Prasetyono, S.Pd.

Dilanjut penandatanganan keputusan bersama dan berita acara terhadap naskah Rancangan KUA–PPAS APBD Kabupaten Madiun TA 2026 oleh Bupati Madiun dan pimpinan DPRD Kab. Madiun, sebelum akhirnya rancangan produk hukum daerah itu diserahkan kepada Bupati Madiun sebagai pedoman penyusunan APBD Kab. Madiun TA 2026 yang berkualitas dan tepat waktu.

Bupati Madiun saat pidato menegaskan penandatanganan KUA–PPAS menunjukkan komitmen dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun anggaran yang responsif, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

“Dari 19 program prioritas itu di antaranya, pendidikan, kesehatan dan ketahanan pangan, karena ini mandatori dari pusat sehingga harus kita laksanakan yang ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat. Kami juga akan menurunkan angka kemiskinan, dan masih banyak program yang akan kami laksanakan,” ungkap Mas Hari Wur.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Madiun, Mujono menjelaskan bahwa dokumen KUA-PPAS menjadi pedoman utama dalam penyusunan APBD 2026.

‘’Rincian teknisnya tetap dibahas lebih lanjut dalam APBD, sementara KUA-PPAS ini ibarat buku induknya,’’ ujarnya.

Menurut Mujono, program prioritas yang dirumuskan sudah menyesuaikan visi-misi kepala daerah serta selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi. Ia menegaskan DPRD siap mendukung penuh implementasi program tersebut. (iya/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.