DPRD Kota Probolinggo Sampaikan Rekomendasi LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025

oleh -4 Dilihat
oleh
Penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD atas LKPJ Wali Kota Probolinggo tahun anggaran 2025

Probolinggo, petisi.co – Bertempat di ruang sidang utama, rapat paripurna dengan agenda penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD atas LKPJ Wali Kota Probolinggo tahun anggaran 2025 kepada wali kota digelar dan dipimpin langsung Ketua DPRD, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua I, Abdul Mujib dan Wakil Ketua II, Santy Wilujeng.

Dalam penyampaiannya Ketua Pansus, Muchlas Kurniawan menegaskan bahwa LKPJ pada hakikatnya merupakan akumulasi dari seluruh proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan program pemerintah daerah. Pencapaian target kinerja penyelenggaraan pemerintahan adalah tanggung jawab kolektif seluruh perangkat daerah di bawah koordinasi wali kota serta dalam pengawasan DPRD.

“DPRD menekankan agar Pemerintah Kota Probolinggo melakukan perubahan orientasi pembangunan, tidak hanya berfokus pada pemenuhan target administratif tetapi juga pada capaian yang memberikan dampak nyata dan berkualitas bagi masyarakat,” kata Muchlas Kurniawan.

Wali Kota Probolinggo, Aminuddin menyampaikan bahwa meskipun beberapa target belum sepenuhnya tercapai terdapat sejumlah capaian positif yang patut diapresiasi.

“Pertumbuhan ekonomi Kota Probolinggo tercatat sebagai yang tertinggi di Jawa Timur disertai peningkatan signifikan pada Indeks Pembangunan Manusia,” ujarnya.

Wali kota juga mengungkap penurunan angka kemiskinan dan rasio gini sebagai indikator membaiknya kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, pergerakan ekonomi daerah turut didorong oleh lonjakan kredit mikro yang cukup besar.

Namun demikian, pemerintah daerah tetap bersikap waspada terhadap berbagai potensi risiko, termasuk kemungkinan meningkatnya kredit macet serta dampak ketidakpastian geopolitik global yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi. Ke depan fokus kami adalah melakukan penyesuaian target agar pembangunan tetap berjalan stabil, terarah, dan berkelanjutan.

“Melalui rekomendasi DPRD ini diharapkan sinergi antara legislatif dan eksekutif di Kota Probolinggo semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Untuk diketahui peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 menjadi landasan penting dalam mekanisme penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah kepada DPRD. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa rekomendasi DPRD atas LKPJ disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. (reb)

No More Posts Available.

No more pages to load.