DPRD Kota Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pencegahan dan Penanganan Kebakaran

oleh -93 Dilihat
oleh
Rapat Paripurna pembentukan Pansus dan Pembahasan Raperda Penangan dan Pencegahan Kebakaran di Kota Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – DPRD Kota Surabaya resmi membentuk panitia khusus (Pansus) terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kebakaran.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti menjelaskan, raperda tersebur merupakan usulan langsung dari Pemkot Surabaya.

“Pansus terbentuk tadi, untuk selanjutnya Komisi C yang akan membahas raperda ini,” kata Reni saya ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/6/2021).

Raperda ini merupakan hal yang relevan untuk diterapkan. Pasanya tingkat kepadatan penduduk di Kota Surabaya terbilang sangat tinggi.

Langkah pencegahan terhadap kejadian yang bisa muncul sewaktu-waktu, seperti kebakaran memang harus diatur dengan aturan yang detail. Terlebih di kawasan permukiman padat penduduk.

“Percepatan dan penanganan kebakaran di Kota Surabaya itu menjadi hal penting,” terangnya.

Di samping itu, manajemen penanganan kejadian kebakaran harus memiliki sistem yang kompleks dan terpadu.

Evaluasi pasca penangan hingga pemetaan lokasi rawan terjadinya kebakaran menjadi hal penting untuk diterapkan secara optimal.

“Harapannya dengan raperda ini nanti ada sistem yang lebih siap dan terpadu terkait penanganan kebakaran di Kota Surabaya,” jelasnya.

Setelah terbentuk, maka selanjutnya pansus akan mulai melakukan proses pembahasan. Laporan akan secara berkala diberikan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Surabaya.

“Hasilnya seperti apa kita masih nunggu proses pembahasan,” jelasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.