DPRD Magetan Terima Laporan Raperda LPJ Bupati Pelaksanaan APBD TA 2022

oleh -140 Dilihat
oleh
Penyerahan hasil laporan pertanggungjawaban LPJ Bupati Tahun anggaran 2022

MAGETAN, PETISI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, kembali menggelar rapat paripurna penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (LPJ Bupati TA 2022) di ruang rapat paripurna, Selasa (6/06/2022).

Ketua DPRD Magetan, Sujatno menyampaikan, setelah penerimaan penyerahan hasil Laporan Pertanggungjawaban LPJ Bupati Tahun anggaran 2022, selanjutnya akan segera melakukan pembahasan-pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah.

Dari beberapa rincian juga pendapatan pembiayaan pembelanjaan pemerintah daerah yang sudah disampaikan Bupati, untuk proses selanjutnya, akan melakukan pembahasan-pembahasan di DPRD dengan menugaskan badan anggaran untuk melakukan pembahasan bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah.

“Sesuai mekanisme enam bulan setelah masuk tahun berakhir harus kita selesaikan segera, dan alhamdulilah DPRD sudah bekerja dengan maksimal dengan beberapa tahapan dan tidak ada yang melampaui target waktu yang sudah ditentukan oleh peraturan yang ada,” jelas Sujatno, Ketua DPRD Magetan.

Disampaikan Suprawoto, Bupati Magetan, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) secara resmi telah diserahkan ke Pemkab Magetan pada tanggal 25 Mei 2023. Menurut BPK-RI bahwa laporan keuangan Pemkab Magetan TA 2022 telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material.

Pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Magetan tahun 2022 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ini merupakan opini WTP untuk kesembilan kali berturut-turut semenjak tahun 2014, walau mendapat raihan opini tertinggi, hasil pemeriksaan menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan.

Temuan pemeriksaan di antaranya, pengelolaan pajak daerah belum tertib, kekurangan penerimaan bunga atas penempatan deposito pada Bank Jatim, keterlambatan penyelesaian atas sebelas paket pekerjaan belanja modal pada Dinas PUPR, penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal tidak tepat, kekurangan volume atas empat paket pekerjaan belanja modal pada empat OPD.

“Selain itu sebagian penerima bantuan dana hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban, pengalokasian dan penyaluran dana bagi hasil pendapatan pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa belum sesuai ketentuan, juga pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum tertib,” papar Bupati.

Lanjut Bupati Suprawoto, terhadap temuan tersebut menjadi komitmen kita bersama untuk selalu melakukan perbaikan dan penyempurnaan serta tindak lanjut penyelesaian sebagaimana rekomendasi yang diberikan, menuju terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang semakin tertib, transparan dan akuntabel pada tahun-tahun mendatang. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.