Mojokerto, petisi.co – Komisi II DPRD kabupaten Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) dengan jajaran manajemen RSUD RA Basuni terkait polemik dugaan iuran jasa pelayanan (jaspel) sebesar 5 persen dari karyawan rumah sakit di aula kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (16/4/2025).
Direktur utama RSUD RA Basuni, dr Rosyid Salim menjelaskan bahwa iuran 5 persen jaspel tersebut merupakan inisiatif internal yang dimulai sejak tahun 2018 oleh direktur sebelumnya yaitu dr Endang dan tidak memiliki dasar hukum yang mengikat. Jaspel dikumpulkan untuk tujuan sosial membantu kesejahteraan karyawan. “Misalnya ada karyawan yang terkena musibah atau pasien yang tidak mampu membayar termasuk juga untuk parcel ini kesepakatan internal manejemen,” ujar dr Rosyid.
Terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya temuan BPK RI terhadap dana jaspel ratusan juta rupiah, ia menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK belum diterbitkan.
“BPK hanya menyatakan RSUD RA Basuni memiliki dana jaspel ratusan juta dan harus dilaporkan ke bupati dan temuan itu hanya imbauan administratif agar dana itu dicatat secara transparan,” ucapnya.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Bupati Mojokerto terkait dengan hal ini guna menjaga kondusifitas RSUD iuran jaspel sudah kami hentikan bulan Januari 2025 kemarin demi transparansi dan menghindari tudingan negatif,” tegasnya.
Selanjutnya Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Joko Elia Sambodo menjelaskan bahwa rapat hearing dilakukan sebagai bentuk klarifikasi atas dugaan pemotongan jaspel karyawan sebesar 5 persen. Dari hasil rapat mengeluarkan tiga rekomendasi penting kepada pihak RSUD RA Basuni yaitu: 1. Tidak boleh ada lagi pemotongan jaspel 5 persen, 2. Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, 3. Pembenahan manajemen rumah sakit. “Hasil hearing ini kami tegaskan dalam bentuk rekomendasi resmi kepada manajemen RSUD RA Basuni,” tutup Joko dari fraksi PDIP. (ng)







