Mojokerto, petisi.co – Kabar baik bagi pelaku UMKM di Mojokerto. DPRD Kabupaten Mojokerto secara resmi menyetujui Raperda tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro untuk menjadi Perda, Rabu (30/4/2025). Raperda ini merupakan satu dari empat regulasi yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD bersama Bupati Mojokerto.
Empat Raperda yang disahkan mencakup: perumahan dan kawasan permukiman, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlindungan usaha mikro, serta bangunan gedung.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra mengungkapkan bahwa pembentukan Perda ini telah melalui proses panjang dan menguras energi. Namun, dengan semangat kolaboratif antara eksekutif dan legislatif, keempat Raperda akhirnya bisa disahkan untuk memperkuat pembangunan daerah. (ng)