DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kabupaten Bondowoso TA 2020 Menjadi Perda

oleh -88 Dilihat
oleh
Bupati Bondowoso, Salwa Arifin bersama Ketua DPRD, Achmad Dhafir dan didampingi wakil ketua DPRD, Sinung Sudrajat saat melakukan penandatanganan kesepakatan bersama

BONDOWOSO, PETISI.CO – DPRD Kabupaten Bondowoso menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Rapat paripurna itu dipimpin oleh ketua DPRD Bondowoso, Achmad Dhafir dan didampingi wakil ketua DPRD, Sinung Sudrajat, Buchori Mu’min dan Supriyadi.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Bupati, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat serta sejumlah anggota DPRD Bondowoso, Kamis (5/8/2021).

Rapat paripurna tersebut, diisi dengan pendapat Akhir Fraksi. Dalam pelaksanaannya, seluruh Fraksi menyetujui Rancangan Pemerintah Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Pembacaan Keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan Perda Kabupaten Bondowoso Tahun 2021.

Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah menjalankan fungsi kontrol terhadap APBD 2020.

Menurutnya, suksesnya pemerintahan selama ini berkat komitmen yang baik antara eksekutif dan legislatif.

“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Bondowoso yang telah melaksanakan serangkaian agenda pembahasan secara inten hingga disetujui Raperda APBD 2020,” jelasnya.

Kami sangat bersyukur karena Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2020 telah disetujui dan ditetapkan.

Sebab, penetapan tersebut telah membuktikan, bahwa prosedur penggunaannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah kita dapat menyelesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata orang nomor satu di Bondowoso itu.

Setelah ditetapkan, berkas Raperda ini akan diserahkan ke Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan nomer register.

“Secepatnya akan disampaikan ke Gubernur untuk dimintakan evaluasi dan register,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.