DPRD Simak Pandangan Umum Bupati Mojokerto Terhadap 4 Raperda Inisiatif

oleh -175 Dilihat
oleh
Bupati Mojokerto, Hj Ikfina Fatmawati memberikan pandangan terhadap nota penjelasan DPRD

MOJOKERTO, PETISI.CODewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum Bupati Mojokerto terhadap empat raperda inisiatif DPRD di ruang rapat Graha Whicesa DPRD, Selasa (27/09/2022) dipimpin langsung oleh ketua DPRD Hj Ayni Zuroh dan didampingi tiga wakil ketua.

Hadiri dalam acara, Bupati Mojokerto, Hj Ikfina Fatmawati, Sekdakab Teguh Gunarko berserta kepala OPD forkopimda.

Bupati Mojokerto, Hj Ikfina Fatmawati memberikan pandangan terhadap nota penjelasan DPRD pada tanggal 22 September 2020 yang telah mengajukan rancangan peraturan daerah untuk dilakukan pembahasan bersama.

Terdiri dari Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, Raperda tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, dan Raperda tentang pemerlu pelayanan kesejahteraan.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 72 ayat 2 dan pasal 73 huruf b peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018.

“Dengan hal tersebut akan kami sampaikan penjelasan yang bersifat umum dan prisip.  Sedangkan hasil pencermatan saran dan masukan secara lengkap akan disampaikan berupa daftar inventarisasi permasalahan dalam bentuk lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan,” ucap bupati.

Selanjutnya bupati juga berpendapat terhadap empat raperda masih memerlukan diskusi lebih lanjut dalam rangka sinkronisasi pendalaman serta penyempurnaan materi muatan melalui pembahasan bersama di tingkat panitia khusus.

Hal ini sangat penting guna mewujudkan suatu peraturan daerah yang selaras serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepentingan umum dan atau kesusilaan dan untuk lebih penting lagi untuk melaksanakan ketentuan pasal 58 dan pasal 43 undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai mana telah diubah berapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022.

Ia memerintahkan bahwa raperda perlu dilakukan pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi yang dilaksanakan oleh instansi vertikal atau lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal ini kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia Provinsi Jawa Timur tentunya perlu menjadi perhatian kita bersama. Khususnya dalam proses penyusunan hal ini sangat terkait dengan kepatuhan hukum oleh daerah dan penilaian indeks reformasi hukum,” tutup Bupati Mojokerto, Hj Ikfina Fatmawati. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.