DPRD Surabaya Minta Hentikan Sementara Aktivitas Pasar Induk Sidotopo

oleh -116 Dilihat
oleh
Perwakilan PIS dan DPRKPP ketika Hearing di ruang Komisi B DPRD Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Pengelola Pasar Induk Sidotopo (PIS) akhirnya memenuhi panggilan Komisi B DPRD Surabaya untuk menjelaskan legalitas pasar grosir buah, dalam hearing (Rapat Dengar Pendapat) dengan beberapa pihak terkait, Jum’at (07/10/2022).

Rapat menghasilkan rekomendasi agar pengelola Pasar Induk Sidotopo menutup sementara aktivitas operasionalnya, hingga menunggu proses perizinannya terlengkapi.

Wakil Ketua Komisi B Anas Karno menyayangkan aktivitas Pasar Induk Sidotopo (PIS) yang ternyata masih belum mengantongi ijin operasional.

“Sebenarnya pengelola Pasar Induk Sidotopo (PIS) ini kan bukan orang baru di bisnis pasar induk. Mereka ini kan pengelola yang handal di bisnis ini. Pastilah punya konsultan. Baik itu untuk mendirikan pasar maupun operasionalnya,” ujarnya dalam hearing.

Lebih lanjut legislator PDIP tersebut mengatakan, sebagai pengelola yang sudah lama di bisnis pasar, semestinya pengelola Pasar Induk Sidotopo (PIS) tahu prosedur aturannya. Dengan menyelesaikan perijinan baru mendirikan pasar kemudian beroperasional, dan bukannya malah mengabaikan aturan.

“Jangan-jangan pengelola Pasar Induk Sidotopo (PIS) ini coba-coba. Sengaja tidak mengurus perijinan tapi beroperasional. Kalau tidak ada masalah akan terus beroperasional meski tak berijin. Saya minta pengelola Pasar Induk Sidotopo (PIS) jangan sepelekan perijinan,” tegasnya.

Anas menegaskan dirinya telah mempelajari sejumlah kelengkapan dokumen yang diajukan Pasar Induk Sidotopo (PIS).

“Dokumen ini baru diajukan semua. Setelah ramai polemik perijinan baru diajukan,” ungkapnya.

Anas mendesak DPRKPP untuk menghentikan sementara operasional dan aktivitas Pasar Induk Sidotopo (PIS) sampai ijin dikeluarkan.

“Dan ini sebenarnya hukumnya wajib. Jangan kemudian ada surat permohonan perijinan administrasi masuk tapi tidak dicek dilapangan. Padahal Pasar Induk Sidotopo (PIS) ini sudah beroperasional meski ijinnya belum tuntas,” imbuhnya.

Sementara itu, Mahfudz Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya mengatakan, seharusnya Pasar Induk Sidotopo (PIS) tidak mencoba untuk memotong kompas soal perizinan, karena bisa mencederai marwah Pemerintah Kota Surabaya

“Artinya NIB sudah keluar, tapi IMB, UPL, dan UKL belum keluar. Sebelum NIB keluar seharusnya izin IMB, UPL dan UKL dikeluarkan dahulu. Tapi saya nggak tau cara mereka untuk mengakalinya gimana. Makanya tadi saya minta ke Cipta karya (DPRKPP) untuk mengeluarkan Bantuan Penertiban (Bantib),” ujar Mahfudz usai rapat.

Namun Mahfudz mengaku jika dirinya meragukan ketegasan DPRKPP, padahal menurutnya pihak Satpol-PP telah menyatakan siap menerima permintaan bantuan.

“Kalau Cipta Karya (DPRKPP) enggak mau berarti ada sesuatu disini terhadap pengelola Pasar Induk Sidotopo (PIS). Seberapa lama sih untuk menghentikan aktivitasnya,” tanya Mahfudz kepada DPRKPP.

Politisi PKB ini spontan menanggapi saat perwakilan dari pengelola Pasar Induk Sidotopo (PIS) mengaku jika lokasi usahanya belum melakukan aktivitas.

“Saya sendiri sudah datang dan melihat ke Pasar Induk Sidotopo dan ada aktivitas,” tegas Mahfudz.

Menanggapi cercaan anggota dewan, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Reindhard Oliver mengatakan, bahwa dokumen izin sudah lengkap tetapi masih dalam proses.

“Tinggal dokumen izin berkaitan dengan lingkungannya. Kalau dari Dinas kami (DPRKPP) berkaitan dengan (Izin) bangunannya,” ujar Reindhard Oliver.

“Kalau dari kami (DPRKPP) berkaitan dengan bangunannya.Makanya kami akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Disinggung soal Bantib, Reindhard  mengatakan jika hal itu bisa saja dilakukan.

“Bisa aja (Bantib), cuma dari pasar tadi (PIS) mereka ada itikad baik untuk melengkapi semuanya. Sebenarnya dokumennya sudah lengkap cuma penapisan dari teman teman di kota berbeda, sehingga IMB nya bisa dibilang sedikit tertunda” tandas Reindhard Oliver, selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.(riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.