DPRD Surabaya Minta Pemkot Tanggap Terkait Pelaksanaan PPDB

oleh -164 Dilihat
oleh
Hj. Khusnul Khotimah, S,Pdi., M.Pdi, Ketua Komisi D DPRD Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 tinggal menghitung hari, sedangkan Perwali tentang PPDB seharusnya telah selesai jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan PPDB. Namun dikarenakan ada momen Ramadan dan libur Lebaran yang cukup lama, dikhawatirkan membuat Perwali tersebut terkendala belum selesai.

Khusnul Khotimah, selaku Ketua Komisi D DPRD Surabaya meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera menyelesaikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2022/2023, dan juga meminta tanggap terkait kelancaran pelaksanaan PPDB.

“Sebelum PPDB dilaksanakan dipertengahan bulan Mei 2022 ini Perwali harus sudah selesai dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya seharusnya kerja cepat, karena Perwali ini sangat penting sebagai payung hukum pelaksanaan PPDB,” menurut Khusnul Khotimah, Senin (16/05/2022).

Sedangkan terkait validasi data yang dilaksanakan pada tanggal 17 Mei hingga 2 Juni 2022, Khusnul juga memberikan himbauan kepada masyarakat atau orang tua peserta didik untuk memastikan data dan jarak tempuh sekolah dari tempat tinggal.

“Para wali murid atau orang tua peserta didik harus jeli dan teliti memilihkan sekolah untuk anaknya. Jangan asal memilih sekolah dan asal memasukkan data. Kalau keliru yang rugi nanti para peserta PPDB itu sendiri,” kata Khusnul.

Menurut Khusnul yang lebih utama lagi, adalah soal pengamanan server. Jangan sampai karena banyak yang mengakses server hingga mengalami server down.

“Hal ini harus diantisipasi. Harus disiapkan tenaga IT yang siap 24 jam mengawasi server, utamanya saat pengumuman. Sebab pasti akan serentak mengakses laman PPDB tersebut,” katanya.

Khusnul juga meminta Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya untuk membuat hotline atau call center PPDB. Nomor hotline jika perlu lebih dari satu agar masyarakat ada alternatif pilihan lain saat menghubungi call center PPDB.

“Pihak sekolah juga harus wajib memberikan fasilitas kepada para wali murid yang membutuhkan informasi terkait PPDB. Baik melalui online seperti media sosial pesan WhatsApp (WA), atau juga bagi yang langsung datang ke sekolah,” pungkas Hj. Khusnul Khotimah, S,Pdi., M.Pdi, selaku Ketua Komisi D DPRD Surabaya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.