Edarkan Narkoba, Warga Pagesangan Diciduk Polres Pelabuhan Tanjung Perak

oleh -121 Dilihat
oleh
Tersangka bersama barang bukti

SURABAYA, PETISI.CO – Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan seorang tersangka inisial MB (20) tahun bin W, beralamat sesuai di jalan Pagesangan Surabaya atas tindak Pidana Undang–undang Kesehatan Tentang Peredaran Obat Keras Tanpa Ijin Edar.

Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo menyampaikan, tersangka diketahui berkat laporan dari masyarakat akan adanya transaksi obat keras dan tersangka berhasil kami amankan.

“Pada saat anggota Satreskoba melakukan pemantauan diseputaran dalam Pasar Pagesangan Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menjual mengedarkan obat keras tanpa ijin edar jenis tablet, kemudian info tersebut ternyata benar lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan”, ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo.

Pada saat berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, lalu anggota kami langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti.

“Dari keterangan tersangka bahwa obat keras berupa tablet berlogo LL tersebut didapat dari temannya bernama berinisial J, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)”, imbuh AKP Hendro Utaryo.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) buah kotak dus tepat handphone warna merah merk Andromax A yang didalamnya terdapat, 9 (Sembilan) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL dengan masing – masing klip berisi @ 10 (Sepuluh) Butir, dengan total 90 (sembilan puluh) butir dan 1 (satu) Bendel klip plastik kecil kosong.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No.36 Tentang Kesehatan”, pungkas AKP Hendro Utaryo selaku Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.