Surabaya, petisi.co – DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas usulan Pemkot Surabaya tentang perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai (Fraksi Partai Gerindra), dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, yang mewakili Penjabat (Pj) Walikota Surabaya.
Usulan perubahan status BUMD yang dibahas meliputi:
– Raperda tentang RPH sebagai Perseroda
– Raperda tentang pembentukan perusahaan daerah YEKAPE
– Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Surabaya tahun 2024-2054
– Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Surabaya tentang pembentukan pansus yang membahas Persetujuan terhadap Penghapusan/Pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya
“Hari ini kami menerima berkas usulan tersebut untuk selanjutnya akan kembali digelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan dari masing-masing fraksi terkait usulan dari pemkot tersebut,” ucap Bahtiyar Rifai saat ditemui media ini di ruang kerjanya.
Bahtiyar menyatakan bahwa usulan ini merupakan agenda yang tertunda dari periode sebelumnya.
“Jika semua fraksi sepakat dengan usulan tersebut, maka kami segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk masing-masing BUMD. Untuk Pasar Surya pembahasannya kami serahkan ke Komisi A, YKP ke Komisi C dan RPH ke Komisi B,” jelas Bahtiyar.
Fajar Arifianto Isnugroho, Direktur Utama RPH Pegirian Surabaya, menyampaikan bahwa perubahan badan hukum dari PD ke Perseroda akan menjadikan perusahaan yang dipimpinnya lebih baik secara bisnis.
Bahkan, kata dia, bisa menjadi titik tolak kebangkitan BUMD yang dipimpinnnya, karena akan lebih leluasa dalam melakukan pengembangan inovasi di bidang bisnis, dengan tujuan peningkatan PAD berupa setoran deviden.
“Bagi kami, perubahan ini akan menjadikan perusahaan kami lebih leluasa dalam mengembangkan bisnis yang berorientasi keuntungan (profit oriented), yang tentu berdampak kepada nilai deviden, karena selama ini hanya bisa melaksanakan kegiatan potong hewan saja,” ujarnya.
DPRD Surabaya akan membahas usulan tersebut lebih lanjut dengan menggelar rapat paripurna untuk mendapatkan tanggapan dari masing-masing fraksi. Jika disetujui, Pansus akan dibentuk untuk membahas dan mengawal proses perubahan status BUMD di Surabaya. (joe)