DPRD Surabaya Soroti 6 Perusahaan Reklame Bodong

oleh -113 Dilihat
oleh
Rapat Pansus Raperda Reklame di Komisi A DPRD Surabaya
Dari 113 Ada 63 Belum Bayar Pajak

SURABAYA, PETISI.CO – Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda Reklame DPRD Surabaya tengah menggodok raperda, dikarenakan menemukan banyak pengusaha reklame yang belum membayar pajak dan retribusi reklame ke Pemerintah kota Surabaya.

Bahkan reklame yang tersebar di kota Surabaya masih ada yang bodong atau tanpa alamat perusahaan yang jelas, dengan menempatkan reklame secara sembarangan.

Arif Fathoni S.H., Ketua Pansus Raperda Reklame DPRD Surabaya mengatakan, mulai Januari-April ada 63 wajib pajak yang tidak membayar pajak ke Pemkot Surabaya.

Bahkan temuan itu sangat mencengangkan, sehingga ke depan dalam pembahasan raperda itu menjadi masukan yang penting agar pihaknya harus menerapkan pasal per pasal lebih lugas dan jelas. Agar tidak menimbulkan multi intepretasi di lapangan bagi tim reklame dalam menegakkan perda baru tersebut.

“Dari 113 hanya 63 wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak. Sedangkan yang lain ada 6 yang sudah dibongkar, sisanya setelah didatangi Satpol PP langsung membayar,” kata Fathoni, Kamis (13/04/2023) usai rapat pansus.

Selain itu pihaknya juga mendapatkan ada sekitar 6 perusahan reklame bodong yang menggunakan alamat palsu, karena ketika ditelisik ternyata alamatnya tidak jelas dan menggunakan alamat klinik kecantikan.

“Total ada 84 pengusaha reklame yang terdaftar di Pemkot Surabaya, namun ternyata ada 6 yang bodong. Nah ini kan reklame bodong yang pasti merugikan kita semua, karena tidak ada pembayaran pajak dan retribusi ke Pemkot Surabaya,” terang Fathoni.

Oleh karena itu pihaknya akan melakukan evaluasi di beberapa pasal agar lebih sempurna dan mempertegas pelanggaran tersebut.

“Khususnya pasal 14 dalam raperda reklame ini yang akan kami evaluasi,” ujar Fathoni, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya.

Arif Fathoni S.H., Ketua Pansus Raperda Reklame DPRD Surabaya

Selain itu, pengusaha reklame juga ada yang terindikasi melakukan penebangan pohon tanpa laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya.

“Artinya ketika ada pelaku industri reklame yang ingin mendirikan papan reklame harus mengajukan perampingan atau penebangan pohon. Agar nantinya dapat mengganti pohon itu sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Di samping itu, Fathoni juga memberikan catatan kepada pemilik reklame yang memasang reklame diĀ  batas pemisah jalan. Hal itu dikarenakan tempat tersebut merupakan fasum pengembang yang belum diserahkan ke Pemkot Surabaya.

“Sehingga Pemkot Surabaya hanya menerima pajak saja tapi tidak menerima retribusinya. Oleh karena itu kami juga meminta kepada pengembang untuk segera menyerahkan fasum ke pemkot,” imbuhnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Achmad Eka Mardijanto mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengecekan pohon-pohon yang ada.

“Memang pohon itu yang kita tanam harus bebas dari reklame. Apabila ada yang melakukan penebangan atau pendirian reklame ya harus diganti (pohon),” kata Eka.

Apabila satu pohon hilang, maka tidak optimal dalam penyerapan Co2 dari jalan. Eka juga mendapatkan laporan adanya penebangan pohon yang digunakan untuk reklame di kawasan Tunjungan.

“Kami baru tahu, jadi kami akan cek dulu,” tandasnya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.