DPRD Surabaya Tegaskan Pengelola Gedung Harus Memiliki SLF

oleh -179 Dilihat
oleh
Dra. Ec. Hj. Pertiwi Ayu Krishna, S.E., M.M., Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Terkait belum rampungnya kepengurusan SLF yang wajib dimiliki oleh setiap pengelola gedung, Komisi A DPRD Kota Surabaya kembali memanggil para pengelola gedung dengan menggelar rapat koordinasi.

“Kami panggil kembali para pengelola gedung lain yang belum menyelesaikan kepengurusan SLF,” ujar Pertiwi Ayu Krishna selaku Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Rabu (22/06/2022).

DPRD Kota Surabaya akan tetap membantu Pemerintah Kota untuk pengawasan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang harus dimiliki oleh gedung-gedung bertingkat.

“Seperti Mall, hotel atau ruko bertingkat harus mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan kami juga selalu menanyakan perkembangannya kepada Dinas Cipta Karya Kota Surabaya,” terangnya.

Kata Ayu, Dinas Cipta Karya sudah menyurati 500 pengelola gedung, namun yang baru mendaftar masih sekitar 119, sedangkan yang baru selesai masih sekitar 40.

“Saya pikir kemarin sudah selesai sampai sekitar 50 sekian lebih, ternyata masih kurang dari ekspektasi,” katanya.

Menurut Ayu, masih ada yang menggantung sekitar 60 dari 119 yang harus menyelesaikan persyaratan SLF. Dan kemungkinan pengusaha harus melengkapi beberapa persyaratan SLF dari PMK, Dinas Lingkungan Hidup atau dinas lainnya.

“Kami sebagai pengawas di DPRD Kota Surabaya sudah memberikan kelonggaran dengan lunak, agar para pengusaha dan pengelola gedung bertingkat di seluruh kota ini segera mengantongi SLF, yang disertai juga dengan kemudahan kepengurusan melalui Pemkot,” ujar Ayu.

“Dan kami berharap para pengunjung, para pekerja dan masyarakat betul-betul tercover atau terlindungi, dan safety di dalam gedung tersebut,” tuturnya.

Ayu juga menghimbau kepada para pengusaha atau pengelola gedung untuk tidak menyepelekan kepemilikan SLF. Bahkan Ayu berjanji bahwa DPRD akan tetap memanggil para pengusaha atau pengelola gedung yang tidak segera melakukan kepengurusan SLF.

“Kami menghimbau kepada para pengusaha dan pengelola gedung jangan menyepelekan kepemilikan SLF ini. Tunggu saja bagi para pengelola gedung yang tidak segera melaksanakan kepengurusan SLF, akan kami panggil di komisi A DPRD Surabaya dan kami sudah mengantongi semua daftar yang belum memiliki SLF,” tegas Dra. Ec. Hj. Pertiwi Ayu Krishna, S.E., M.M., selaku Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya dari fraksi Golkar.

Di samping itu, rapat koordinasi yang digelar oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya ini juga mengundang para pengelola gedung dan sejumlah Dinas terkait. Namun sangat disayangkan pihak Dinas Cipta Karya menghindar memberikan tanggapan kepada wartawan seusai rapat koordinasi terkait SLF. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.