Kejari Tanjung Perak Sosialisasi Restorative Justice ‘Omah Rukun’ di Babat Jerawat

oleh -106 Dilihat
oleh
Sosialisasi Restorative Justice 'Omah Rukun' di Babat Jerawat

SURABAYA, PETISI.COKejaksaan Negeri (Kejari) Perak kunjungi Restorative Justice (RJ) atau Omah Rukun di Kelurahan Babat Jerawat, Pakal Surabaya, Rabu (22/06/22). Dalam acara tersebut turut hadir Kasi Intelijen Putu Arya Wibasana SH.MH, Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian Sidauruk SH, MH serta Lurah Babat Jerawat, Gatot Subroto dan terlihat beberapa mahasiswa dari Kampus Wijaya Putra Jalan Pondok Benowo serta beberapa tokoh masyarakat.

Kasi Intel, Putu Arya Wibasana mejelaskan, kunjungan ke Omah Rukun Restorative Justice, Babat Jerawat merupakan ketiga kalinya program dari Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya rumah RJ bertujuan memberi keadilan kepada masyarakat telah menjadi alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana sebelum naik ke pengadilan.

“Semoga RJ di Kelurahan Babat Jerawat bisa dimanfaatkan seluruh warga yang membutuhkan sebagai sarana musyawarah untuk menyelesaikan masalah tidak sampai ke ranah pengadilan,” ujar Putu Arya Wibasana.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Perak, Hamonangan. P Sidauruk menerangkan bahwa RJ merupakan penyelesain di luar pengadilan. Suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

“Omah Rukun atau RJ Babat Jerawat telah menyelesaikan 2 perkara sebelum naik ke Pengadilan,” kata Hamonangan.

Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2022. UU mengatur RJ, baru melakukan pidana tersebut, kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta, ancaman pidana tidak lebih 5 tahun, kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku, pemulihan ke keadaan semula.

Dalam sesi tanya jawab di Omah Rukun atau RJ banyak isu-isu yang diangkat dari kehidupan sehari-hari, dari pidana, perdata, narkotika hingga kecelakaan lalu lintas.

“Ia berharap rumah Restorative Justice mampu menghadirkan semangat keadilan tak hanya saat diresmikan saja. Tapi seterusnya mampu memberikan substansi keadilan bagi masyarakat. Apalagi program ini merupakan program prioritas nasional untuk penegakan hukum,” tutup Kasi Pidum. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.