DPUPR Magetan Jalankan Program Hibah Air Minum di Enam Titik Desa

oleh -101 Dilihat
oleh
Program hibah air minum di enam titik desa.

MAGETAN, PETISI.CO – Dalam pemberdayaan penyediaan akses air minum kepedesaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui Bidang Cipta Karya Kabupaten Magetan melaksanakan pemberdayaan penyediaan air minum bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Ketentuannya melalui program hibah air minum bagi warga yang kurang mampu.

Kepala Dinas PUPR Magetan, Ir. Hergunadi melalui Plt Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Kabupaten Magetan, Rahmad Zainuddin. ST. MT menerangkan dalam pemberdayaan air minum bagi masyarakat pihaknya telah mengambil banyak program, seperti program Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan memaksimalkan program hibah air minum bagi warga desa dengan melaksanakan perluasan penyediaan air minum dengan pembiayaan dalam pengadaan investasi jaringan perpipaan hingga ke Sambungan Rumah (SR) yang saat ini sudah dalam proses lelang di enam titik desa.

Dikarenakan pelaksanaan untuk DAK di tahun ini Semuanya dicancel. Untuk itu dengan maksimal lakukan pengerjaan dalam penyediaan air minum di pedesaan yang sekarang ini sudah masuk proses tahap lelang  yang akan mengcover 825 SR di enam desa dengan jumlah SR yang berbeda-beda.

Yakni Desa Ngebyok (100 SR), Desa Kiringan (135 SR), Desa Pojok (150 SR), Desa Poncol (190 SR), Desa Genilangit (100 SR), dan Desa Balok (150 SR) dengan persiapan pagu angaran Rp 1,6 Miliar lebih untuk enam titik desa.

Mekanisme proses air hibah desa tersebut dimana pemerintah daerah membiayai terlebih dahulu atas usulan dari desa yang memenuhi syarat dan kriteria seperti daya listrik yang terpasang pada rumah tangga tidak melebihi dari daya listrik 1.300 VA.

“Setelah terverifikasi kemudian akan mendapatkan reimburse (penggantian dari APBN) jika dalam pelaksanaan program tersebut dinilai bagus nantinya akan mendapatkan reimburse Rp 2.000.000 per SR, yang akan digunakan buat biaya jaringan seperti buat tandon, pipa dan yang lainya yang masuk APBD itupun yang melaksanakan dari APBD,” terangnya.

Pengajuan usulan tersebut nantinya akan dicek kelayakan juga dinilai pengelolanya. Saat penerimaan juga harus sesuai kriteria yang telah ditentukan sesuai data yang di ajukan melalui survei dari pusat. “Jika sesuai dan persyaratan masuk akan diberikan reimburse penggantian,” terangnya.

Dalam pelaksanaan ini nantinya di harapkan bisa mendapatkan kerjasama dengan kontraktor yang bertangung jawab dan beritikat baik. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.