DPUPRPKP Kota Malang Sosialisasi RTRW dan RDTR

oleh -439 Dilihat
oleh
Sosialisasi RTRW dan RDTR

MALANG, PETISI.CO  –  Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) menggelar sosialisasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk jangka waktu dari tahun 2022 hingga 2042 atau jangka waktu 20 tahun kedepan yang sudah ditetapkan pada akhir tahun 2022 lalu sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2022.

Dimana untuk menindaklanjuti dari hasil tersebut pemerintah kota Malang sedang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan diselesaikan pada tahun 2023.

Kadin PUPRPKP Kota Malang Drs. R Dandung Julhardjanto, MT

Bertempat Ball Room di salah satu hotel berbintang di Kota Malang, Kamis (9/08/2023), hadir dalam sosialisasi tersebut adalah Lurah dan perangkatnya,  Lembaga Pemerintah Masyarakat Kelurahan (LPMK) serta camat se-Kota Malang bserta perwakilan yang membidangi.

Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang Drs.R. Dandung Julhardjanto, MT kepada awak media petisi.co, Kamis (9/8) menyampaikan, penyusunan RTRW ini mempunyai peranan yang penting di dalam pembangunan wilayah.

“Karena awalnya dari pelaksanaan pembangunan wilayah itu berawal dari RTRW ini,” bebernya.

Sambungnya, regulasi tentang penataan ruang itukan sudah ada dari dulu, dan itu sesuai dengan periode tertentu perlu dilakukan perubahan dan penyusunan kembali menyesuaikan dengan perkembangan daerah, menyesuaikan dengan kebutuhan daripada masyarakat.

“Karena itu tadi bahwa regulasi penyusunan tata ruang khususnya RTRW dan RDTR inikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,dan penataan ruang ini menjadi titik awal pelaksanaan pembangunan di Kota Malang. Karena untuk bisa menyusun perencanaan pembangunan suatu daerah karena banyak leading sektor maka disusunlah suatu RTRW mengacu kesana ya nanti kita jabarkan lebih lanjut didalam RDTR yang saat ini sedang disusun oleh DPUPRPKP,” imbuh Dandung.

Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan RTRW yang sudah susun, kemudian melalui forum ini kami berharap bisa mendapat masukan dari masyarakat untuk bisa menambah bahan atau materi bagi DPUPRPKP di dalam menyusun RDTR ini.

“Sehingga pada akhirnya bahwa nanti kebijakan terkait dengan penataan ruang ini bisa diketahui dan oleh masyarakat,” tukas Dandung. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.