Dua DPO Kasus Pengroyokan di 3 TKP Diamankan Polres Gresik

oleh -68 Dilihat
oleh
Para tersangka diapit petugas

GRESIK, PETISI.CO – Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik kembali berhasil menangkap dua tersangka, dari delapan orang tersangka (DPO) kasus pengeroyokan terhadap delapan orang korban di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang terjadi pada Jumat (20/3/2020) sekira pukul 01.30 WIB di Jl. Panggang, Ds. Suci, Kec. Manyar dan KIG Buncob Kebomas Gresik, Jalan Notoprayitno Kec. Kebomas, dan SP 3 Jl. Panglima Sudirman Gresik.

Tersangka berinisial DP (24) warga Desa Sumberagung Kecamatan Kepoh Baru Kabupaten Bojonegoro dan YV (21) warga Desa Banjaranyar Kec. Baureno Kabupaten Bojonegoro. Keduanya ditangkap pada Senin (23/3/2020) sekira pukul 14.00 Wib didua tempat berbeda, DP ditangkap ditempat kerjanya di Rumah Makan Handayani, komplek Icon Mall jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo dan YV ditangkap di kos Green Sungkono Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas Gresik.

“Tersangka berstatus DPO dan diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari 3 pelaku lainnya, dan masih ada 6 tersangka DPO yang masih dalam pencarian,” jelas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Panji P. Wijaya, melalui Kanit Pidum Ipda Danial Jum’at (27/3/2020).

Dari hasil penyidikan, anggota berhasil mengamankan dua pelaku DPO dan juga mengamankan barang bukti Sepeda motor Vario putih S 69XX BC.

“Keduanya kini diamankan di Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kanit Pidum. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.