Dua Ibu Rumah Tangga Warga Betung Banyuasin Cari Keadilan

oleh -156 Dilihat
oleh
Advokat Widodo SH

Kecelakaan, Anak Meninggal, Dua Pelaku ‘Dilepas’

BANYUASIN, PETISI.CO – Sudah jatuh tertimpa tangga, nyemplung ke kolam kotoran ternak, pepatah ini cocok untuk ditujukan pada korban Laka Lantas dua orang  ibu rumah tangga ini,  yaitu Ny. Fitri Yani  dan  Risa Wati,  beralamat di Pasar Pagi Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.

Pasalnya,  Fitri Yani mengendarai sepeda motor   bersama Risa Wati dan 2 anaknya, Sofian (4), Putri (9),  dari membesuk suaminya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pengkalan Balai Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.

Sepulang menggunjungi suami di LP, dalam perjalanan pulang menuju Betung, di perjalanan ditabrak dua sepeda motor. Kejadiannya  pada tanggal 30  Desember 2017 lalu di Desa Lubuk Lancang Dusun : lV. RT:17 Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan Sofian anak dari Fitri Yani meninggal dunia dan Risa Wati patah tulang bahu dan kaki sebelah kiri.

Aparat kepolisian Unit Lantas Polres Banyuasin langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).  Dari hasil olah TKP, kepolisian berhasil mengamankan dua orang penabrak dan sejumlah barang bukti, diantaranya dua motor berjenis besar yang digunakan dua orang penabrak tersebut. Diketahui dua orang yang menabrak, motor 1  Ermadi Manik, Motor 2 Bobby Melsandi.

Menurut Kanit Lantas Polres Banyuasin Ipda. Suhendra , Jumat (26/01/2018 ) di ruang kerjanya,  kalau kasus ini dilanjutkan ke pengadilan,  kemungkinan ibu Fitri Yani  bisa jadi tersangka, dengan tuduhan lalai dalam mengendarai kenderaan di jalan umum.

“Saya sarankan, lebih baik menempuh jalur kekeluargaan saja,” ucapnya.

Bagaimana dengan dua orang pelaku penabrakan tersebut?  Menurutnya,  untuk dua orang tersebut sudah tidak ditahan dengan ketentuan wajib lapor. “Namun dua unit sepeda motor yang diamankan masih belum kami berikan,” ujarnya.

Merasa tidak mendapatkan keadilan  dari penjelasan pihak kepolisian Polres Banyuasin, akhirnya  dua Ibu rumah tangga warga Betung tersebut memutuskan untuk meminta bantuan hukum dan menunjuk  jasa advokasi Yohannes  P Dsimanjutak  SH, MH, Widodo SH, Advokat YPS dan Rekan, berkantor di Jl Supersemar, Pipa Raja Palembang, sebagai kuasa hukum mereka.

Dari hasil penelusuran kuasa hukum, akhirnya pihak advokat Yohannes P Simanjuntak, SH. MH dan Wododo SH, melayangkan surat kelarifikasi, tertanggal 1 Februari 2018, ditujukan Kapolres Banyuasin.

Adapun isi surat tersebut,  bahwa sejahu ini tidak ada itikat yang aktif dan langsung dari pihak Kepolisian untuk memperdalam peristiwa kejadian kecelakaan tersebut sebagai langkah penyidikan yang aktif,  menurut ketentuan hukum, sehingga fakta kasus ini telah cukup lama berjalan.

Sudah sampai 1 bulan lebih dari kecelakaan tersebut, tidak ada upaya dan itikad baik secara kekeluargaan guna mengurus pemakaman almarhum membesuk korban dan sebagainya.

Diketahui dari penelusuran,  kedua orang yang menabrak tersebut Motor 1 : Ermadi Manik Motor 2 : Bobby Melsandi sudah tidak ditahan dengan alasan penangguhan,  mulai 29 Januari 2018.

“Kami sudah datang ke Unit Lakalantas Polres Banyuasin guna berkordinasi terkait permasalahan ini, namun yang dapat kami ketahui bahwa kedua orang yang bernama Ermadi Manik dan Bobby Melsandi sebagai orang yang sudah menabrak klian dan telah mengakibat kan  dua orang korban satu Sopian usia 4 tahun meninggal ditempat, korban keduanya Risa Wati Luka luka dan tulang bahu dan kaki sebelah kiri patah yang bersifat cacat tetap, sudah tidak ditahan dengan alasan penangguhan,” tulisnya.

Berdasarkan uraian di atas, pihaknya mengajukan pertanyaan yang mendasar, bagaimana dengan proses penyidikan untuk perkara ini?

“Masalah ini sudah kita tembuskan dan sampaikan kepada Kapolda Sum-Sel dan Ombudsman Sum-Sel,”tutup surat tersebut.(rn)

No More Posts Available.

No more pages to load.