Dua Jambret Malang Diringkus Anggota Satreskrim Polres Tulungagung, Begini Modusnya

oleh -97 Dilihat
oleh
Kedua jambret yang diamankan

TULUNGAGUNG, PETISI.CODua pria asal Malang masing-masing berinisial AS dan MH diringkus dan diamankananggota Satreskrim Polres Tulungagung.

Keduanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan atau penjambretan terhadap dua perempuan yang menjadi korban, masing-masing berinisial SA beralamat di Sumbergempol dan WK alamat Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

“Benar, kedua terduga pelaku penjambretan sudah diamankan Satreskrim Polres Tulungagung,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, Jumat (26/05/2023).

Lanjutnya, masing-masing terduga pelaku berinisial AS (47) alamat Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, dan MH (37) alamat Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Menurut Anshori, kasus ini berhasil diungkap berawal dari laporan korban inisial SA (59) dan WK (76) pada Kamis tanggal 04 dan 18 Mei 2023 menjadi korban penjambretan berupa kalung di Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol dan di Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut.

“Atas laporan kedua korban tersebut Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya Penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelakunya,” imbuhnya.

Dan dari hasil penyelidikan, sambung Anshori, akhirnya pada Kamis (25/05/ 2023) sekira pukul 02.00 WIB, petugas Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap kedua terduga pelaku di rumahnya masing-masing.

Anshori mengungkapkan, modus kedua terduga pelaku yaitu dengan cara mendekati korban untuk berpura-pura menanyakan sesuatu.

“Kemudian saat korban lengah pelaku merampas Kalung Emas yang dipakai korban dan selanjutnya kabur,” jelasnya.

Lebih lanjut Anshori menyampaikan, Dari penangkapan kedua terduga pelaku, petugas Satreskrim Polres Tulungagung juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 Unit Sepeda motor Honda Vario 160 warna Hitam dengan No. Pol N 3625 EDQ, 2 buah KTP An kedua pelaku, 17 Plat Nomor Kendaraan yang berbeda.

Kemudian, 7 buah Pilox/Cat semprot berbagai warna untuk mengecat kendaraan/helm setelah digunakan di TKP agar tidak di kenali, 2 buah Jaket warna hitam dan abu-abu, 1 buah celana pendek warna Krem, 2 pasang alas kaki warna hijau dan coklat 2 buah Helm merk INK warna Pink dan Hitam, 2  lembar stiker warna hitam (untuk memodifikasi/merubah angka pada Plat Kendaraan, 1 buah bekas potongan stiker warna merah, 1 buah penggaris panjang 50 cm, 2 buah Obeng 1 buah Tang, 1 buah Cutter warna hijau, 2 buah kunci/ring shock ukuran 14 dan 17.

“Kedua terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkasnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.