Dugaan Korupsi Hasil Cukai Rp 200 Juta
SITUBONDO, PETISI.CO – Polres menetapkan status tersangka terhadap KS, mantan Kepala Dinas (Kadis) dan RS, Kepala Seksi (Pemta) di Dinas Transmigrasi Kabupaten Situbondo, atas kasus dugaan korupsi dana bagi hasil cukai oleh Unit Tipikor Polres Situbondo, Jawa Timur.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur SH melalui Kanit Tipikor, Ipda Gede Sukarmadiyasa, SH. “Rabu pagi, KS dan RS kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana bagi hasil cukai,”.tutur Masykur, Rabu (28/11/2018).
Ia menegaskan, bahwa setelah melaksanakan gelar perkara terkait dugaan korupsi dana bagi hasil cukai dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, pihaknya langsung menetapkan 2 tersangka terhadap KS dan RS. Dan akan menetapkan 2 tersangka lainnya yang masih proses penyidikan.
Menurut dia, diperkirakan merugikan negara hingga Rp 200 juta lebih. Atas perbuatannya sekarang sudah menjadi tersangka serta dilimpahkan ke Kejari Situbondo dan sudah P21 tahap keduanya.
Sementara itu, disela-sela menunggu informasi di Kantor Kejari Situbondo sempat mewawancarai kuasa dari tersangka RS, membenarkan bahwa, Hhri ini memang berkas kliennya dilimpahkan ke Kejari Situbondo dan sudah P21 tahap 2.
“Untuk langkah hukum yang kita ambil masih menunggu proses selanjutnya,” ucapnya saat keluar dari Kantor Kejari Situbondo.
Kasi Pidsus Reza, SH. M.Hum juga membenarkan hal tersebut. “Betul, hari ini kami sudah menerima berkas dari Unit Tipikor Polres Situbondo. Dan sudah P21 tahap kedua ditetapkan 2 tersangka KS dan RS terkait dugaan kasus korupsi dana bagi hasil cukai yang merugikan negara sekitar Rp. 200 juta lebih,” ujarnya.(sun)