Gresik, petisi.co – Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Gresik berhasil ungkap kasus penadahan sepeda motor hasil curian di wilayah utara Kabupaten Gresik. Dari kejadian tersebut dua orang diduga tersangka langsung diamankan bersama empat unit sepeda motor, yang ditengarai dari tindak kejahatan.
Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, yang kehilangan motornya jenis Honda Supra X 125. Dimana motor tersebut hilang saat sedang terparkir di teras rumah dan dalam kondisi kunci masih menempel, pada Minggu 17 Agustus 2025 lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob dipimpin Kanit Resmob IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada Selasa 20 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di sebuah warung di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun.
Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka pertama, berinisial S (40) warga Lowayu. Setelah dilakukan pengembangan kasus pada saat itu juga sekira pukul 15.00 WIB polisi kembali menangkap tersangka kedua berinisial AR (39) yang juga warga Lowayu.
Dari kedua tersangka, polisi menyita empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, yaitu Honda Beat warna putih strip biru, Honda Beat warna hitam putih, Honda Vario 125 warna biru dan Honda Supra X 125 warna hitam (milik korban pelapor).
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menyampaikan, bahwa keberhasilan ini berkat respons cepat tim Resmob dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka penadahan dan empat unit kendaraan bermotor. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan dan pemberkasan perkara,” ujar AKP Abid, Kamis (29/8/2025).
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Gresik dan di jerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam hal ini, Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraannya terkunci dengan aman saat ditinggalkan, guna mencegah terjadinya tindak pencurian. (bah)






