Dua Pencuri ATM Dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya

oleh -94 Dilihat
oleh
Kedua pencuri ATM yang dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya

SURABAYA, PETISI.COUnit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan 2 pelaku pencurian yakni MT (42) asal Malang dan ST (64) asal Solo yang menggondol ATM dan buku tabungan milik MZ (79) warga Jalan Semarang, Surabaya, Rabu (05/10/2022) sekitar jam 01.00 WIB.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, IPTU Aldhino Prima menjelaskan berawal dari laporan korban MZ yang merasa kehilangan buku tabungan dan ATM. Kemudian ditindak lanjuti dengan memeriksan CCTV dan saksi-saksi yang ada sekitar TKP yang mengarah ke tersangka MT.

Selanjutnya anggota opsnal jatanras mengetahui keberadaanya dan langsung menangkap di Jalan Nusa Indah, Tumpang Kab. Malang, Rabu (05/10/2022) sekitar jam 01.00 WIB. MT mengaku mengambil ATM, KTP dan buku rekening milik korban.

“Kemudian MT meminta tolong kepada ST (tukang becak) yang berada di seputaran pasar turi untuk mengambil uang di Bank BCA Indrapura,” terang Aldhino.

Masih kata Aldhino, dari keterangan tersangka MT telah dibantu ST, tersangka lain yang berhasil diamankan, Senin 10 Oktober 2022 sekitar jam 15.30 WIB di Jalan Gundih Surabaya.

Atas pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 320 juta. Saat akan mengambil uang, MT beralasan bapak pelaku tidak bisa mengambil uang karena sakit.

“Setelah mendapatkan uang hasil kejahatan, ST diberi upah Rp 5 juta dan MT langsung melarikan diri,” tutupnya.

Saat mengamankan kedua tersangka, unit Jatanras Polrestabes menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, 1 potong celana (sesuai rekaman CCTV) dan 1 pasang sandal warna hitam milik tersangka ST. Kedua tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.  (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.