Residivis Kambuhan Dibekuk Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya

oleh -103 Dilihat
oleh
Pres release ungkap kasus pencurian

SURABAYA, PETISI.COUnit Jatanras Satreskrim Polrestabes bekuk komplotan pembobol gudang masker di Jalan Sukomanunggal, mengamanakan 6 tersangka, Rabu (28/12/22).

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasatreskrim, AKBP Mirzal Maulana menjelasakan sekira, Rabu 07 Desember 2022 Jam 18.30 WIB, tersangka SH kumpul dirumah Kos AS Jalan Margodadi Surabaya, keduanya merencanakan untuk melakukan pencurian dan mencari sasaran, dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash milik tersangka DDP.

Selanjutnya tersangka SH dan AS untuk mencari sasaran saat melintas PT Berlin Sukses Terus di Jalan Sukomanunggal, kemudian tersangka SH turun kencing di sebelah rumah kosong. Sambil melihat dari lubang pagar di dalam ada sepeda motor Suzuki Smash dan meja Security. Selanjutnya SH berdua jalan lagi untuk mencari sasaran namun tidak dapat, kemudian kembali lagi ke PT Berlin Sukses Terus.

Tersangka kemudian masuk ke dalam pabrik dengan memanjat tembok kemudian masuk ke dalam pabrik. “Tersangka SH membantu AS untuk membuka buka lemari mencari barang yang berharga,” ucap Mirzal.

Masih kata Mirzal, karena tidak menemukan barang berharga, tersangka SH dan AS, mengambil komputer, 1 buah Handphone Samsung, 1 Unit TV, dan 3 unit Kompresor, 1 Unit Mobil Isuzu Traga warna putih No L -8265- BX, dan Sepeda motor Honda Smash warna Silver, sepeda motor dalam keadaan mogok.

Kemudian hasil kejahatan dijual ke tersangka atas nama RM sebagai penadah, dari RM dijual lagi ke HF, dari HF dijual lagi ke AD. Untuk melancarkan jalannya pencurian tersangka SH dan AS dibantu oleh tersangka DDP.

Selain melakukan tindak pidana di pabrik masker tersebut, sebelumnya para tersangka juga melakukan di beberapa TKP lainnya di wilayah Surabaya yakni di gudang Jalan Mentor, Surabaya, dengan kerugian 1 unit truk Hino dan 1 unit carry pickup

“Untuk TKP lain di Jalan Tembok Sayuran Surabaya berhasil menggondol mobil Avanza,” bebernya

Tersangka SH dan AS juga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di 2 TKP di wilayah sidoarjo dengan hasil 1 unit truk. AS alias Rl merupakan Residivis dan pernah di tahan sebelumnya pada Tahun 2011 kasus 362 ( pencurian ) di tahan di Polsek krembangan dan pada Tahun 2012 terkiat kasus 362 ( pencurian ) di tahan di Polsek bubutan.

Kemudian tahun 2012 terkait kasus pencurian dan di tahan di Polsek Bubutan. “Empat bulan saya merencanakan pencurian dan empat bulan berhasil membobol gudang,” terang AS tersangka dan otak pencurian

Pasal yang disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.