Edarkan Sabu, Residivis Kambuhan Diamankan Polisi

oleh -105 Dilihat
oleh
Pelaku digelandang petugas

SURABAYA, PETISI COFaruk Efendi (43) asal Sumenep yang tinggal di Jalan Raden Saleh, Waru Sidoarjo diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena edarkan barang haram jenis sabu. Saat dilakukan tes urine hasilnya positif mengkonsumi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, sebelumnya tersangka pernah dipenjara karena mencuri motor. Karena ulahnya tersebut, kini kembali mendekam di balik jeruji besi penjara.

“Selain kita temukan narkoba, anggota juga menemukan kunci model T yang biasa digunakan pelaku pencurian motor,” kata AKBP Daniel Marunduri, Minggu (19/2/2023).

Lanjut AKBP Daniel, Faruk ini dibekuk berdasarkan laporan serta informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Surabaya hingga dilakukan penangkapan terhadap FE di rumahnya.

Pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti satu setengah butir ekstasi jenis guci dengan berat total 0.83 gram, 1 poket sabu dengan berat total 0,25 gram, 1 bendel klip kosong, 1 pipet kaca , 2 skrop, timbangan elektrik, korek api, 2 HP, 2 kunci T, 7 anak kunci T.

“Ngakunya, barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari IS (DPO), diambil di Ketapang, Sampang dengan cara beli langsung dengan harga Rp. 1.000.000 per gramnya. Dia langsung membeli 2 gram,” imbuh Daniel.

Sementara, untuk narkotika extasi jenis guci didapat dari YS atau Semprul (DPO) dengan cara bertemu langsung kerumah dengan harga per butir Rp. 250.000. Ekstasi ini untuk di gunakan sendiri oleh FE.

Kini, pelaku akan menghadapi jeratan hukum lebih berat dari kasus yang sebelumnya dialaminya. Penjara hingga 20 tahun menantinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.