Dua Pengedar Sabu Dibekuk Reskrim Polsek Kediri Kota

oleh -95 Dilihat
oleh
Kedua tersangka yang diamankan

KEDIRI, PETISI.COUnit Reskrim Polsek Kediri Kota mengamankan warga Gempolan Gurah dan warga Gedangsewu Pare karena kedua pelaku tanpa hak menyimpan, membeli, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan 1  jenis sabu-sabu, Senin (25/1/2021) sekira jam 22.10 WIB.

Diungkapkan Kasubag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi bahwa kedua pelaku diamankan petugas saat berada di Jalan Mayor Bismo Gang Makam Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri saat berada didalam kamar

“Anggota unit Reskrim Kediri Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Edi Marjuki Bin Madasuki (34) dengan pekerjaan petani dengan alamat lengkap di RT 2 RW 1 Desa Gempolan Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, sedangkan tersangka Mery Santika Binti Misrim (41) yang beralamat di jalan Ontoseno RT 03 RW 16 Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri atas dugaan menyimpan, memiliki, menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu tanpa hak,“ terang Kompol Kamsudi, Selasa (26/1/2021).

Barang Bukti yang disita

Selanjutnya, kata Kompol Kamsudi, karena kedua tersangka ketahuan membawa barang haram tersebut langsung petugas menggelandangnya ke mako Polsek Kediri Kota guna melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penagkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka Edi Marjuki berupa 1 paket sabu-sabu berat sekitar 0,39 gram, sedangkan dari tersangka Mery Santika didapati alat hisab sabu-sabu berupa botol berisi air, sedotan, tissu dan korek api,” jelasnya.

“Tersangka Edi Marjuki dikenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan tersangka Mery Santika dikenakan pasal 112 ayat (1) subs 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.