Jelang Akhir PPKM, 28 Januari Angka Covid-19 Kota Mojokerto Melandai

oleh -95 Dilihat
oleh
Walikota Mojokerto bersama Dandim dan Kapolresta kota Mojokerto

MOJOKERTO, PETISI.CO – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto dinilai efektif oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.

Sebagaimana Keputusan Gubernur (Kepgub)Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Kota Mojokerto tidak termasuk dalam wilayah yang diperpanjang masa PPKM-nya.

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari usai mengikuti Rapat Evaluasi Penerapan PPKM di Jawa Timur secara daring, Selasa (26/1) dari Ruang Galeri, Rumah Rakyat Kota Mojokerto.

Menurut Ning Ita, sapaan akrab wali kota, Kota Mojokerto termasuk wilayah yang tidak diperpanjang masa PPKM-nya.

“Dari 15 daerah pada Kepgub 11 tahun 2021, ada lima daerah yang tidak harus memperpanjang PPKM. Termasuk, Kota Mojokerto. Namun demikian, ada tambahan tujuh daerah lain yang harus mulai menerapkan PPKM. Sehingga, berdasar Kepgub terbaru ada 17 daerah di Jawa Timur yang harus melaksanakan PPKM pada 26 Januari – 8 Februari 2021,” jelas Ning Ita.

Ning Ita menyampaikan PPKM di Kota Mojokerto akan terus dilanjutkan sampai 28 Januari 2021 sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto tanggal 12 Januari 2021 lalu. Menurut Ning Ita, adanya PPKM mampu meningkatakan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Tempat wisata dan hiburan yang ada di Kota Mojokerto 100% patuh pada pelaksanaan PPKM. Begitu pula, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar 100% melaksanakan daring. Dari 100 tempat ibadah  yang dipantau semua juga taat. Demikian halnya dengan keramaian atau hajatan, dari lima lokasi yang dipantau semuanya taat menjalankan aturan,” jelas Ning Ita.

Lebih lanjut, Ning Ita menambahkan bahwa seluruh pemangku kepentingan telah bahu membahu dalam melaksanakan monitoring PPKM.

“Selama PPKM, tim gabungan dari Satpol PP bersama Kodim 0815 dan Polresta Mojokerto telah melakukan pemantauan terhadap pemakaian masker, penutupan tempat wisata dan hiburan, jam operasional pasar, tempat usaha, tempat ibadah dan keramaian,” katanya.(ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.