Dituntut 2,5 Tahun, Cicik Minta Bebas karena Tak Bersalah

oleh -67 Dilihat
oleh
Suriadi Bangun penasihat hukum terdakwa Cicik Permatadias membacakan pembelaan.

SURABAYA, PETISI.CO – Tersandung kasus penjualan tanah di Jalan Kenjeran 348-350, terdakwa Cicik Permatadias Suciningrum, dituntut hukuman 2,5 tahun penjara. Merasa tak bersalah, dia pun mengajukan pembelaan melalui penasihat hukumnya, Suriadi Bangun.

Suriadi dalam nota pembelaannya di hadapan majelis hakim diketuai Yohanes Hehamony, menyebut  bahwa perbuatan Cicik  merugikan orang lain. Akan tetapi itu dilakukan bukan merupakan perbuatan didasari dengan niat yang tidak baik.

Hal tersebut kata Suriadi, dibuktikan Cicik dengan tidak menggunakan nama palsu, tetapi menggunakan nama asli. Juga tidak merekayasa keadaan palsu, tetapi keadaan yang sebenarnya dan tercatat.

“Itu berkaitan dengan kedudukan Cicik sebagai salah satu ahli waris dari Poedjiastuti, yang telah mendapatkan kuasa dari semua ahli waris Poedjiastuti untuk mengurus bahkan menjual tanah di Jalam Kenjeran No 348-350 Surabaya,” kata Suriadi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/1/2021).

Suriadi juga membeber fakta, bahwa terdakwa Cicik Permatadias sebenarnya adalah korban dari Muhamad Sutomo Hadi. Karena dalam proses jual beli tanah di Jalan Kenjeran No 348-350 milik Poedjiastuti, semuanya dikendalikan dan diatur oleh Sutomo Hadi.

Mulai dari penentuan harga jual tanah, bata-batas tanah yang dia jual, termasuk yang mengenalkan Cicik dengan Sie Probowahyudi alias Gie Pin. Juga agar Cicik menandatangani Akta Perdamaian No: 02 tanggal 02 April 2015 yang dibuat dihadapan Notaris di Jakarta Timur, Haji Harjono Moekiran.

Dikatakan Suriadi, hal itu dibuktikan dengan adanya vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Surabaya terhadap Muhamad Sutomo Hadi. Sebelumnya hal tersebut juga diakui sendiri oleh Muhamad Sutomo Hadi, pada saat dihadirkan sebagai saksi pada perkara ini tanggal 3 Desember 2020 lalu.

“Terdakwa Cicik Permatadias sama sekali tidak ada niatan sedikitpun untuk menipu Sie Probowahyudi alias Gie Pin. Cicik Permatadias adalah ahli waris yang sah dari Poedjiastuti, yang mendapat kuasa penuh dari semua ahli waris Pujiastiti lainnya,” jelas Suriadi.

Lebih aneh lagi, lanjut Suriadi,  seandainya proses jual beli tanah terjadi sesuai dengan harga jual yang sebenarnya,  Cicik akan mendapatkan harga primer pembayaran yang lebih banyak lagi.

Namun faktanya di tahun 2015 harga jual tanah di Jalan Kenjeran No 348-350 sekitar Rp 4 juta lebih per meter. Sedangkan harga jual yang dipatok Muhamad Sutomo Hadi kepada Cicik Permatadias, hanyalah sekitar Rp 300 ribu per meter persegi.

“Harga yang tidak masuk diakal. Namun Cicik tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa mengiyakan saja. Sebab Cicik tidak tahu prosedur jual beli tanah dan berdomisili di Jakarta,” lanjut dia.

Oleh karenanya, Suriadi Bangun dalam nota pledoinya,  meminta majelis hakim diketuai Yohanes Hehamony,  membebaskan Cicik Permatadias dari segala tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata Suraidi.

Sebelumnya, terdakwa Cicik Permatadias dalam kasus penjualan tanah di Jalan Kenjeran No 348-350, dituntut jaksa Damang Anubowo selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Menurut jaksa Damang, tuntutannya berdasarkan keterangan saksi-saki, alat bukti dan keterangan ahli hukum pidana Universitas Bhyangkara, Surabaya, Dr M Solahudin SH MH.

Terdakwa Cicik Permatadias terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sesuai pasal 378 jo 55 KUHP yang menyebabkan Sie Probo Wahyudi alias Gie Pin merugi Rp 2,3 miliar. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.