Sudah Kembalikan Uang Curian, Dituntut 10 Bulan, Dedik Minta Bebas

oleh -154 Dilihat
oleh
Istri terdakwa menahan tangis di ruang sidang yang berlangsung online.

SURABAYA, PETISI.COSeorang cleaning service, Dedik Kurniawan minta keadilan. Melalui penasihat hukumnya, Abdulah Kadir, dia menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/11/2020).

Ini setelah terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati penjara 10 bulan. Meskipun sudah mengembalikan uang Rp 900 ribu yang dicuri dari dalam tas bosnya, Hardi Pangdani.

Suasana haru mewarnai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Abdulah Kadir dalam pembelaan menyebut, terdakwa mencuri uang tersebut tidak dapat dituntut dengan hukuman berat. Seperti yang didakwakan JPU Nurhayati pada pasal 362 KUH.

Menurut Abdulah Kadir, seharusnya JPU menerapkan pasal 364 KUHP sesuai Perma (Peraturan Mahkamah Agung).

Dalam Perma dijelaskan, jumlah nominal barang bukti pencurian di bawah Rp 2,5 juta, dianggap pidana ringan. Ancamannya maksimal tiga bulan penjara, sehingga tidak dapat ditahan.

“Mahkamah Agung telah menerbitkan peraturan nomor 2 tahun 2012, tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHP. Intinya pencurian di bawah Rp 2,5 juta tidak dapat ditahan,” kata Abdulah Kadir, membacakan pembelaan di depan majelis hakim, Senin (2/11/2020).

Diungkapkan, terdakwa nekat mencuri akibat desakan kondisi ekonomi keluarga pada masa pandemi Covid-19.

Terdakwa hanya menerima gaji Rp 1,5 juta dari total Rp 1,8 juta setelah dipotong oleh perusahaan tempat bekerja. PT Artha Adipersada, sebagai cleaning service.

Sebelumnya, kata Adulah, sesuai tuntutan JPU Nurhayati telah menyatakan jika barang bukti kerugian korban justru tidak sampai Rp 2,5 juta. Melainkan hanya Rp 900 ribu saja.

Berdasar Perma Nomor 2 Tahun 2012, Abdulah Kadir memohon majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan hukuman.

Diketahui terdakwa yang ditahan oleh penyidik, sudah melebihi batas waktu 3 bulan. Terhitung sampai perkara disidangkan, terdakwa sudah menjalani penahanan selama tiga bulan 12 hari.

Terdakwa Dedik Kurniawan dilaporkan ke Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya, oleh bosnya. Hardi Pangdani, Direktur PT Artha Adipersad, berkantor di Ruko RMI Blok B 27/28 Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya.

Karena ketahuan mencuri uang Rp 900 ribu dari dalam tas Hardi Pangdani yang diletakan di bawah meja kerja. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.