Guru Cabul Dipenjara 10 Tahun

oleh -189 Dilihat
oleh
Nicholas Handy Biantoro.

SURABAYA, PETISI.CONicholas Handy Biantoro (40), guru matematika Sekolah Dasar Swasta, dipenjara 10 tahun. Dia terbukti melakukan kekerasan, dan pencabulan terhadap delapan murid yang masih di bawah umur.

Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya diketuai Saparudin dalam sidang di ruang Garuda 2, Selasa (3/11/2020).

Saparudin dalam amar putusannya menegaskan, terdakwa Nicholas Handy Biantoro terbukti bersalah dalam kekerasan anak, dan melakukan perbuatan cabul.

“Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, subsidair tiga bulan kurungan,” kata Saparudin saat membacakan putusan, Selasa (3/11/2020).

Saparudin menjelaskan, apabila terdakwa tidak dapat membayar denda sebesar Rp 10 juta, maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama tiga bulan.

Terdakwa melanggar pasal 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP.

Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 10 juta subsidair enam bulan kurungan.

Terdakwa Nicholas Handy Biantoro tega mencabuli delapan orang muridnya, mulai dari kelas III hingga V. Korbannya lima pria dan tiga perempuan.

Guru cabul beralamat di Jalan Baruk Utara VIII, Rungkut, Surabaya, dan tinggal di Perumahan Nirwana Eksekutif Blok EE Surabaya, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Modus pencabulannya, Nicholas mengajak korban ke rumahnya di Perumahan Nirwana Eksekutif. Di rumah inilah Nicholas melakukan perbuatan bejatnya.

Pencabulan juga diulang-ulang, bahkan di tempat lain. Dilakukan Nicholas sejak November 2019 hingga pertengahan Februari 2020 lalu. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.