Habiskan Tagihan Rp 1,304 Miliar, Karyawati CV SASS Dipenjara

oleh -100 Dilihat
oleh
Terdakwa Nurul Isnawati.

SURABAYA, PETISI.CO – Terbukti menggunakan uang tagihan hingga merugikan perusahaan Rp 1,304 miliar, Nurul Isnawati, dipenjara dua tahun dan empat bulan. Uang sebanyak itu diakui untuk beli tanah, merenovasi dua rumah, membeli televisi dan barang lainnya.

Hukuman bagi Nurul yang karyawati CV SASS Production itu dijatuhkan majelis Hakim diketuai Hakim Martin Ginting, pada sidang di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/5/2021).

“Mengadili, menyatakan, terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya,” kata Hakim Martin Ginting membacakan amar putusannya.

Perbuatan terdakwa, kata Martin, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP, sepertidalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan empat bulan. Dikurangi selama berada di dalam tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata ketua majelis hakim dalam putusannya.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Nurul menyatakan menerima. Demikian pula Jaksa Penuntut Umum Suwarti yang menghendaki terdakwa dipenjara dua tahun dan enam bulan.

Disebutkan dalam dakwaan, terdakwa bekerja di CV SASS Production, beralamat di Jalan Pulo Wonokromo 250, Wonokromo, Surabaya. Bertugas sebagai administrasi. Selain itu, dia juga menerima order, pembelanjaan, pengaturan jadwal keluar masuk pengiriman barang, penagihan, dan mengelola keuangan perusahaan tersebut.

Nurul sebelumnya diberi tugas menagih uang tagihan ke PT Nipsea Paint and Chemical Gresik. Uang tagihan tersebut seharusnya ditransfer melalui rekening yang sudah ditentukan oleh CV SASS, yaitu rekening BCA atas nama Sudiyono.

Namun, tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Uswatun Hasanah, Direktur CV SASS Produksi, terdakwa mengambil kesempatan. Mengalihman pencarian Bilyet Giro ke rekening BCA atas nama Nurul Isnawati, miliknya.

Terdakwa menggunakannya untuk keperluan pribadi. Merenovasi rumahnya senilai Rp 110 juta, rumahnya yang lain di Jalan Pulo Wonokromo No 287 Surabaya sebesar Rp 70 juta.

Terdakwa membeli tanah di Perumahan Suruh Permai Sukodono Sidoarjo sebesar Rp 83 juta. Membeli TV 24 inch dengan harga Rp 1 juta, Membeli HP dengan harga Rp 6,8 juta dan membeli tas serta baju.

Akibat perbuatannya, terdakwa merugikan perusahaan tempatnya bekerja kurang lebih Rp 1,304 miliar. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.